PT.Indosat Gagahi Lahan Milik Ahli waris T.Abu Mazurat di Jln Stasiun Simpang Tiga Pekan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Responsive Ad Here
Media Swara Semesta (2/08)
Serdang Bedagai
Sebidang lahan milik masyarakat seluas 307,75 m di jln.Stasion Simpang Tiga Pekan, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara telah di gagahi oleh perusahaan PT .Indosat secara semena-mena.
Penggagahan yang di lakukan oleh perusahaan PT.Indosat tersebut dengan membangun sarana pemancar Indosat (Tiang Tower ) di lahan milik masyarakat bernama Tengku Abu Mazurat tanpa izin dari ahli waris pemegang alas hak atas tanah tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh T. Dafid selaku ahli waris yang mengatakan " Pihak PT. Indosat telah membangun tower pemancar tanpa sepengetahuan atau seizin kami selaku pemegang surat, Kenapa hal itu bisa terbangun ditanah milik masyarakat tanpa izin dan perjanjian.?? sebenarnya siapa dibalik semua ini...?", ungkap Dafid.
"Jujur,,, saya kaget adanya bangunan tiang tower PT.Indosat di lahan tersebut tanpa sepengetahuan kami dan ia meminta rekan LSM Swara Semesta kiranya dapat membantu menyelesaikan, dan meluruskan permasalah ini kepada PT. Indosat".
Dengan menunjukan bukti - bukti surat alas Hak yang dibuat sejak tahun 1961 dan diperkuat lagi surat No.593/013/98 tertanggal pada 17 April 1998 ditandatangani Lurah simpang tiga pekan dan diketahui camat Perbaungan yang menjelaskan bahwa surat kepemilikan lahan tersebut benar - benar milik Tengku Abu Mazurat dan saat ini surat tersebut berada ditangan saya selaku ahli warisnya dan akan saya kuasakan kepada rekan LSM Swara Semesta", lanjutnya.
Ditempat yang berbeda Satam JM selaku anak angkat T.Abu Mazurat ketika dikonfirmasi menyampaikan "sebenarnya persoalan ini sudah kita laporkan ke kepihak berwajib di Polres Serdang Bedagai, namun penyelesaiannya belum jelas karena belum ada pertemuan dengan pihak PT Indosat".
"Dengan pemberitaan ini, Satam JM memintakan kepada pihak terkait seperti PT. Indosat, instansi pemerintah dan yang lainnya agar dapat meluruskan persoalan ini untuk mengembalikan segala sesuatunya yang menjadi hak ahli waris T.Abu Mazurat, karena sebagai warga negara Indonesia, kami juga memiliki persamaan hak didepan hukum dan pemerintahan, maka tegakkan lah keadilan itu untuk kami selaku ahli waris".
Tags
Responsive Ad Here


0 Comments