Terungkapnya Kebobrokan Manajemen Ketenagakerjaan PT.Sri Pamela Medika Nusantara
Responsive Ad Here
Media Swara Semesta (31/08)
Tebing Tinggi
Sangat memalukan jika manajemen PT.Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) anak perusahaan bergengsi PTPN3 dinilai bobrok dalam mengelola SDM.
Kebobrokan manajemen pengelolaan SDM di PT.SPMN yang memalukan tersebut adalah bagian dari anak perusahaan yang merupakan induk Holding PT. Perkebunan Nusantara yang ada di Indonesia, semoga semua ini menjadi perhatian dan untuk segera ditindaklanjuti agar dapat memenuhi amanat konstitusi Pasal-27 yang harus ditegakkan sesuai perikemanusiaan dan prikeadilan.
PT. SPMN merupakan bagian dari PTPN3 yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan yang berkedudukan di kota tebing tinggi bahkan sudah dikenal sebagai rumah sakit rujukan berakreditasi"B" namun disayangkan jika manajemen perlakuan terhadap pekerjanya belum memenuhi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakejaan.
Pekerja yang berada di perusahaan tersebut keluar dan masuk bagaikan ingus, selalu terjadi pemecatan, yang diduga tidak secara mekanisme yang benar menurut Undang-undang ketenagakerjaan disebabkan unsur lembaga Bipartit belum ada karena unsur bipartit terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja, sementara serikat pekerja belum ada di perusahaan itu.
Manajemen pengelolaan tenaga kerja di perusahaan itu semerawut dan tidak jelas antara hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, sehingga peraturannya dalam kurun waktu tertentu tidak baku dalam artian perusahaan tersebut sampai saat ini tidak memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) makanya tidak adanya serikat pekerja yang menaungi karyawan di perusahaan tersebut.
Padahal tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk mempertegas dan memperjelas hak – hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan.
Bahkan jenjang usia kerja di perusahaan tersebut tidak dapat membedakan antara yang setahun mengabdi dengan yang sudah lebih dari itu, yang artinya jenjang kepangkatan atau golongan tidak ada disana.
Kepala urusan SDM sdr. Rizky ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa "di PT.SPMN belum ada serikat pekerja, belum ada PKB, dan sampai saat ini tidak ada jenjang kepangkatan atau golongan bahkan dia membenarkan seringnya terjadi pemberhentian secara sepihak".
"Kepada semua karyawan sudah dihimbau untuk membentuk serikat pekerja sebagai wadah perwakilan para karyawan, namun apa boleh buat mereka tidak respon", ucapnya secara gamblang.
"Secara lisan , juga sudah saya sampaikan kepada pihak Federasi yang bermarga 'jambak' bahwa di PT.SPMN belum ada serikat pekerja, dan mohon dari federasi agar turun tangan membantu supaya terbentuknya serikat pekerja sebagai anak perusahaan PTPN3, namun sampai saat dikonfirmasi Senin, 5 Agustus 2019 belum juga terealisasi", ungkapnya.
Ditempat yang berbeda ketika dikonfirmasi Danton Budi mengatakan, "biasanya kami dulu mendapatkan dana tambahan yang namanya dana pol, tapi ditahun-tahun belakangan ini sudah tidak ada lagi bahkan ceritanya sudah senyap".
"Mengenai jenjang kepangkatan, memang kami tidak ada bahkan saya dengan anggota gajinya sama dan yang membedakan adalah tunjangannya sebagai danton", ucapnya.
Ketika ditanya tentang bonus dia mengungkapkan "anggota selalu menanyakan kepada saya tentang kapan keluarnya, akan tetapi saya selalu menyabarkan mereka agar fokus terhadap pekerjaan dan jangan memikirkan tentang itu sehingga menambah hutang diluar sana", kata Danton Budi.
Beginilah sistem manajemen pengelolaan di PT.Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) kelihatan profesional namun kenyataannya tidak nyaman dan belum sesuai dengan amanat konstitusi Pasal-27 UUD45 karena belum memenuhi apa yang tertuang di UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Untuk kedepannya dari LSM SWARA SEMESTA KEADILAN selaku lembaga kontrol sosial akan mencoba menyoroti tentang manajemen medis dan semua yang terkait dengan operasionalnya, dengan tujuan agar PT. SPMN berjalan sesuai dengan standard operasional.
Tags
Responsive Ad Here



0 Comments