Jabatan Ketua Berakhir, Kelmi Amri Titipkan Pesan ke Anggota DPRD Rohul yang Baru Dilantik
Responsive Ad Here
Rokan Halu. Media SwaraSemesta.com - Masa jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berakhir, Kelmi Amri SH pesan ke anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu masa jabatan 2019-2024 yang baru dilantik, Senin (2/9/2019) kemarin.
Dimana pesan pertama Ketua DPRD Rohul sisa masa jabatan 2014-2019, Kelmi Amri, berharap anggota DPRD Rohul yang baru dilantik untuk meningkatkan terkait pemahaman tugas fungsinya, sebab di Undang-Undang Pemerintah Daerah jelas bila DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah.
"Kita harus melakukan sinergi dengan kepala daerah dalam mewujudkan visi misi kepala daerah," kata Kelmi , usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kabupaten Rohul masa jabatan 2019-2024, Senin kemarin.
Kelmi mengatakan, tentunyadi dalam hal perjalanannya pasti ada dinamika, namun demikian koordinasi dan komunikasi yang intens harus dilakukan anggota DPRD Rokan Hulu 2019-2024.
"Tantangan kita semakin berat guna mewujudkan pemerintahan yang layak dan bersih," kata Kelmi, dan berharap pesan-pesan tersebut yang harus disemangati oleh anggota DPRD Rohul yang baru.
"Terutama tingkat kepedulian terhadap masyarakat juga harus ditingkatkan, semua pihak harus diajak bekerjasama di dalam hal mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten kita," tambah Kelmi yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rohul.
Sambung Kelmi, bahwa agenda beberapa pekerjaan rumah aggota DPR yang mesti diselesaikan anggota DPRD Rohul yang baru dilantik Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Sunoto SH, MH,.
Ada tiga Perda yang wajib diselesaikan anggota DPRD Kabupaten Rohul yang baru dilantik di harus selesai 2020, yakni pertama Perda RTRW, kedua Perda Pemekaran Desa Menjadi Desa Defenitif, dan ketiga Perda mengenai pengaturan Sekolah Madrasah di Kabupaten Rohul.
Ketiga Perda tersebut tentu bersangkut paut dengan kebutuhan masyarakat, seperti Perda RTRW menyangkut program sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang saling mendukung dan saling menguatkan.
Kemudian, Perda Pemekaran Desa tentunya niat baik wakil rakyat untuk memperpendek pelayanan ke masyarakat.
"Laku Perda Madrasah tentunya bagaimana perhatian pemerintah daerah terhadap sekolah ini harus ditingkatkan," kata Kelmi.
Tambah Kelmi lagi, ada Perda APBD 2020 yang juga harus digesa anggota DPRD Rokan Hulu yang baru saja dilantik. Setidaknya, pada 30 November 2019, Perda APBD 2020 sudah harus disahkan.
"Tentunya kita berharap selesaikan segera pimpinan defenitif, komisi, dan lain-lain yang dibutuhkan dan segera beraktivitas normal seperti biasanya," pesan Kelmi.
Ditanya mengenai sejumlah Ranperda inisiatif yang belum selesai dibahas, Kelmi Amri mengaku Ranperda inisiatif tersebut masih menggantung, dan belum disahkan karena masih tahap telaah dilakukan lembaga selaku pihak ketiga, dalam hal ini perguruan tinggi.
"Ada Perda yang masih mengantung, dan itu kita harapkan itu menjadi prioritas, dan perform Perda 2020. Perda inisiatif ini masih dalam telaah dilakukan oleh lembaga pihak ketiga yaitu lembaga pendidikan tinggi, dan mudah-mudahan nanti telaah ini bisa modal awal kawan-kawan mengajukan Ranperda ini ke sidang paripurna," harapnya.
Disiplin Perlu Ditingkatkan
KEelmi juga berpesan ke anggota DPRD RoHUL yang baru dilantik untuk belajar dari pengalaman sebelumnya, salah satunya sering molornya jadwal pembahasan dan rapat paripurna.
"Saya juga sudah berpesan kepada ketua sementara (Novliwanda Ade Putra), dan mudah-mudahan beliau nanti menjadi ketua defenitif."
"Tingkatkan disiplin anggota, karena pekerjaan lima tahun ini bukanlah mudah, tentu tanpa disiplin dan tanpa kesungguhan hati, kebutuhan-kebutuhan pelayanan ini tidak bisa kita laksanakan sebaik-baiknya," harap Ketua DPRD Kabupaten Rohul sisa masa jabatan 2014-2019, Kelmi Amri."***(Mad).
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments