KEJARI,BUPATI ROHUL DAN FORKOMPINDA MUSNAKAN BARANG BARANG BUKTI PIDUM
Responsive Ad Here
Media Swara Semesta (12/09)
Rokan Hulu
Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohuk) Rabu (11/9/2019) siang, musnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan 159 perkara tindak Pidana Umum (Pidum) selama tahun 2018-2019 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. atau ingkrah
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum di halaman Kantor Kajari Rohul, Komplek Perkantoran Pemda Rohul, Pasir Pangarayan.
Dihadiri dalam pemusnahan BB tersebut, Bupati Rohul H. Sukiman, Wakapolres Rohul Kompol Willy Kartamanah, AKS. S.IP, Kalapas Kelas II B Pasir Pangaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi, Danramil 02/ Rambah, serta para Pejabat Struktural dan Tokoh Masyarakat di Kajari dan Polres Rohul.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Rohul Frederic Daniel Tobing S.H menegaskan, beberapa Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 190,63 gram narkoba jenis Sabu-sabu yang menjadi barang bukti dari 103 perkara.
Barang bukti terdiri dari 169,9 gram daun ganja kering dari 10 perkara, 1 butir pil ekstasi dari 1 perkara, 107 item Obat daftar G BB dari 1 perkara. 5 pucuk Senjata api dan 16 butir peluru dari 5 perkara dan Puluhan alat Judi dari 38 kasus.
“Kita juga musnahkan 49 uang palsu pecahan 100 ribu dan 43 lembar uang palsu pecahan 50 ribu yang menjadi barang bukti kejahatan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan,' terangnya.
Dalam pemusnahan BB tersebut, khusus BB narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dicampur deterjen .Sementara BB 5 pucuk senpi berserta 16 peluru, di musnahkan dengan cara di potong dengan Gerinda. Bb lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum mengakui, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Kejari Rohul. dimana, setiap tahun setiap Kajari diwajibkan melakukan 3 kali pemusnahan BB yang sudah bersifat Ingkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
BB yang dimusnahkan kali ini merupakan BB dari beberapa kasus yang ditangani kajari Rohul seperti Narkoba, obat-obat daftar G, uang palsu, judi, dan undang undang darurat yang sudah ingkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita musnahkan hari ini merupakan barang bukti dari perkara yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Desember 2018 hingga september 2019," ucap Kajari.
Sebut Kajari, dengan adanya putusan yang bersifat berkekuatan hukum tetap, itu menjadi dasar bagi Kejari Rohul untuk melakukan pemusnahan.Pemusanahan dilakukan, meghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan setiap tahunnya pemusnahan BB yang sudah inkrah kasus hukumnya dimusnahkan.
“Kita tidak ingin berlama-lama, kalau berlama-lama nanti bisa disalahgunakan itu yang kita hindarkan," ungkapya.
Bupati Rohul H Sukiman usai mengikuti pemusnahan BB mengatakan, dirinya berterima kasih karena Polres dan Kejari Rohul sudah bekerja dengan baik, dalam pemberantasan kejahatan di Rohul. Dirinya juga melihat, BB yang dimusnahkan dari jenis narkotika, senpi rakitan, uang palsu dan BB kejahatan laiinnya.
"Kita mendukung penindakan yang dilakukan Polri dan proses hukum di Kejari Rohul, dari BB yang ada kita juga sangat prihatin terutama kasus narkotika. Pihaknya mendukung penuh pengungkapan kasus pidum, sehingga Rohul aman dari berbagai tindakan kejahatan terutama peredaran narkotika," ungkap Bupati.
Sukiman juga mengharapkan aparat penegak hukum, termasuk pihak Kepolisian tetap semangat dalam memberantas kejahatan di Kabupaten Rohul termasuk peredaran Narkoba.
Untuk perkara Narkoba bukan hanya di Rohuk saja yang terbilang tinggi, namun terjadi di seluruh Indonesia, sehingga diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam ikut serta memberantasnya.
Kajari Rohul Freddy Daniel Simandjuntak mengatakan barang bukti dari 159 perkara yang dimusnahkan yang ditangani Kejaksaan merupakan perkara mulai akhir 2018 sampai dengan September 2019 (shr /m)
Tags
Responsive Ad Here



0 Comments