Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ketua DPR:Pengesahan RKUHP di Tunda Begini Penjelasan

Responsive Ad Here

Jakarta. Media SwaraSemesta.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan pihaknya akan menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP). Hal ini menyusul pemerintah meminta DPR untuk mempetimbangkan beberapa pasal yang ada di RKUHP.

"Barusan saya mendapat kabar dari pemerintah, pemerintah meminta kami DPR untuk mempertimbangkan kembali pengesahan RKUHP. Dengan pertimbangan masih ada pasal-pasal yang harus dirumuskan,"ujar Bamsoet di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Dikatakan Bamsoet, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan fraksi yang ada di DPR terkait permintaan penundaan pengesahan RKUHP. Dia optimis seluruh fraksi akan menerima masukan dari pemerintah ini.

Rencanya RKUHP akan disahkan pada rapat paripurna Selasa 24 September 2019. Dalam paripurna tersebut Bamsoet akan menyampaikan rencana ditundanya pengesahan RKUHP karena masih ada pasal yang dianggap pro dan kontra.

"Saya meminta kepada fraksi-fraksi dan kawan-kawan untuk meng-hold atau menunda sambil kita menyempurnakan lagi pasal yang masih pro kontra," terang dia.

Selain itu, Politikus Partai Golkar ini menghargai mahasiswa yang sudah menyampaikan aspirasinya dengan demo ke DPR pada Kamis 19 September 2018 lalu.

"Kemarin kami menerima utusan ada 20 mahasiswa yang berdemo di luar yang menuntut dan meminta kami mempertimbangkan kembali pengesahan RUU KUHP," tandasnya.

0 Comments