Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, Menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (21/09)
Jakarta
Menteri Pemuda dan Olah raga, Imam Nahrawi, telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI.

Kepada wartawan pada Kamis (19/09), Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai menpora.

"Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora, bapak Imam Nahrawi," ujar Jokowi.

Presiden kemudian menyatakan menghormati keputusan yang diambil KPK dalam penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam dana hibah di KONI.

"Tentu saja, akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti yang baru atau menggunakan plt (pelaksana tugas)," cetusnya.

Sehari sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olah raga, Imam Nahrawi, sebagai tersangka dugaan korupsi dana KONI (Komite Olah raga Nasional Indonesia), Rabu (18/09).

Hal itu diumumkan Wakil Ketua KPK yang baru dilantik, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di kantor KPK, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (18/09).

"Dalam penyidikan tersebut, telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olah Raga tahun 2014-2019, dan MIU, asisten pribadi Menpora," kata Alexander Marwata.

Menurut KPK, kedua tersangka dalam rentang 2014 dan 2018, diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 milyar. Menpora juga diduga meminta uang sejumlah total Rp11,8 milyar selama 2016-2018. "Sehingga total penerimaan Rp 26,5 milyar," ungkapnya.

Dikatakan, jumlah tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," katanya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf batau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 21 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, kata KPK.


Dalam persidangan untuk perkara berbeda, Imam Nahrawi membantah menerima uang korupsi. Imam juga mengaku tidak mengetahui adanya cash back atau pemberian fee dari KONI kepada pejabat Kemenpora.

Latar belakang kasus
Kasus suap dana hibah KONI berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap sembilan orang di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Desember 2018.

Mereka terdiri dari pengurus KONI dan pejabat Kemenpora, termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang sebesar Rp300 juta serta kartu ATM berisi ratusan juta rupiah.

KPK menduga ada "kickback" ke sejumlah pengurus KONI dalam setiap pencairan dana hibah Kemenpora ke badan olahraga tersebut. Dalam penyelidikan kasus ini, KPK sempat menyegel tiga ruangan di Kemenpora.

KPK kemudian menetapkan lima orang dari OTT tersebut sebagai tersangka kasus suap: Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto sebagai terduga penerima suap, dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy serta Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy sebagai pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaga antirasuah itu menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka, penyidik KPK menggeledah kantor Menpora Imam Nahrawi dan menyita dokumen hibah. KPK beralasan Menpora mengetahui alur pengajuan proposal hibah dari KONI itu.

Imam beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, juga dipanggil sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Deputi IV Kemenpora Mulyana.

Pada 11 September, KPK mengkonfirmasi telah menahan Miftahul Ulum tanpa terlebih dahulu mengumumkan penetapannya sebagai tersangka.BBC

0 Comments