Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polda Jawa Timur Tetapkan Mantan Pendukung Ahok Sebagai Tersangka Provokasi Gejolak Papua lewat Medsos.

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (5/09)
Polisi terus mendalami aksi provokasi di media sosial hingga menibulkan gejolak dan kerusuhan di Papua.

Kabar terbaru, Polda Jawa Timur telah menetapkan seorang tersangka yang melakukan provokasi lewat medsos.
Sosok tersangka itu adalah Veronica Koman.

Wanita yang dikenal sebagai mantan pendukung Basuki Tjahaja Purna alias Ahok itu dianggap melakukan tindakan provokatif lewat medsos soal Papua terkait insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang berujung kerusuhan di Papua Barat, Rabu (4/9/2019).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri bernama Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata dia ini orang yang sangat aktif sekali yang memberikan atau membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Markas Polda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap terlalu vokal dalam menyebar konten informasi melalui akun media sosialnya terlait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) dan kerusuahan di Papua Barat, Minggu (18/8/2019).

"Dan mereka ini sangat aktif dan setiap kejadian kalau kita cek file Polda Jatim setiap ada kejadian yang berkaitan masalah Papua. VK selalu ada di lokasi kejadian," tegas Luki Hermawan.

Menurut Luki Hermawan, sedikitnya ada lima lima konten di media sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta (hoaks) terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) sampai saat ini, Rabu (4/9/2019).

"Saat ini ada lima postingan yg memang ini sangat provokatif dan ini duberitakan bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri," bebernya
Veronica Koman bakal dikenai empat pasal berlapis.
Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," tegasnya.

Penetapan status tersangaka Veronica Koman, lanjut Luki Hermawan, didasarkan beberapa bukti mulai dari rekam jejak digital akun media sosial Veronica Koman dan laporan dari masyarakat.

"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6, tiga saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Mengingat keberadaan Veronica Koman masih di luar negeri, Luki mengatakan, pihaknya akan berkoodinasi dengan lembaga negara lainnya ditingkat pusat.
Mulai dari Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, dan Menkopolhukam.
"Kami masih akan bekerja sama dengan mereka dan tunggu hasil penyelidikan nanti ya," pungkasnya.

0 Comments