Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

PTPN 4 Telah Merampas Hak Azasi Manusia Dengan Menggagahi Hasil Pansus DPR-RI Tahun 2004

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (19/09)
Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.

Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta atau BUMN.

Sangat disesalkan ketika perusahaan milik negara dibawah naungan kementerian BUMN, seharusnya menjalin hubungan yang baik dan sinergis dengan masyarakat sekitar sebagai steak holder tapi pada kenyataannya telah merampas dan menginjak-injak hak azasi mereka dengan menggagahi tanah milik petani, sesuai hasil pansus DPR-RI sejak tahun 2004. Nomor : 031/RKM/Pansus Tanah/DPR-RI/2004, sesuai ungkapan Tugiran ketika ditemui saat berada di Jakarta.


"Saat ini saya berada di Jakarta untuk ketemu dengan bapak Presiden Jokowi, dalam penyelesaian tanah kami tersebut karena sejak tahun 2004 sesuai hasil pansus belum terealisasi pembagiannya", ucap Tugiran

"Sejak tahun 2004 seharusnya ribuan hektar tanah sesuai hasil pansus DPR-RI sudah dilepas dari HGU PTPN4 dan dibagikan kepada sekitar 520 KK melalui ketua kelompok tani sebagaimana dibawah ini
1. Perkebunan Laras desa Nagori Tumorang kecamatan Gunung maligas sekitar 441 Ha
2.Perkebunan Laras Bahjambi desa Nagori Naga Jaya kecamatan bandar haluan sekitar 131 Ha
3.Kebun Dolok Sinumbah Kampung tempel kecamatan sekitar 243 Ha
4. Perkebunan Pagar Jawa kecamatan Pematang Siantar sekitar 23 Ha
5. Perkebunan Bahjambi kecamatan Tanah Jawa sekitar 128 Ha.
6. Perkebunan Bahjambi kebun Pagar Jawa kecamatan Tanah Jawa sekitar 110 Ha.
Namun tanah itu masih dikuasai oleh PTPN4 sementara Pajaknya tetap kami bayar", lanjut Tugiran


"Dalam Persoalan sengketa tanah yang kami gugat ini, menunjukkan bahwa PTPN4 sudah sepantasnya dapat dipidanakan karena melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia yang merupakan bagian dari konstitusional negara Republik Indonesia (UUD-45), bahkan PTPN 4 telah melalaikan pembayaran pajaknya hampir 35 tahun", tegasnya.

" Kami dari gabungan kelompok tani masyarakat Simalungun meminta  Kepada Komnas HAM Republik Indonesia yang membaca berita ini kiranya ikut berperan serta dalam upaya untuk mendapatkan hak-hak kami sebagai warga negara Indonesia", tutupnya.



0 Comments