Rubah Kepemilikan Surat Tanah, Lurah Terjun Dan Mantan Camat Medan Marelan Dilaporkan
Responsive Ad Here
Media Swara Semesta (10/09)
Perangkat pemerintahan sudah seharusnya bekerja melayani masyarakat. Namun apa yang dilakukan Lurah Terjun, Erliana dan mantan Camat Medan Marelan, Afrizal, berbanding terbalik. Dua aparatur sipil negara ini malah menerbitkan surat tanah atas nama orang lain diatas tanah milik Arifin dijalan Sapta Marga, Link, III, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan. Kesal telah jadi korban kedua ASN ini, Arifin pun mengadukan penerbitan surat tanah ini ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Medan Marelan, Senin (9/9/2019) siang.
Dengan mimik muka kesal bercampur marah, Arifin menjelaskan, lahan milik keluarganya seluas 3.5 Ha. Lahan tersebut kemudian diurus dan memiliki surat dari Kepala Daerah Prov Sumut dengan no.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.1634/II/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atas nama Hasan Lebai seluas 20.000meter atau 2 Ha.
Selanjutnya, lanjut Arifin, sesuai dengan suratno. 50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.1642/III/SKPT/SDA/1970 atasnama Abdul Rahman seluas 14.000 meter atau 1.4 Ha. "Kedua surat itu udah lama kami miliki atas nama tersebut,"tambah pria yang menetap di Dusun I Kuala Makmur Desa Kuala Tanjung, Kec.Sei Suka, Kab. Batubara.
Belakangan, surat menyurat atas nama keluarga Arifin ini berubah. 3.5 Ha tersebut berubah menjadi milik Sayed Saiful berdasarkan SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 dan diteken Lurah Terjun Hj. Erliana dan Camat Medan Marelan yang saat itu dijabat Afrizal MAP.
Parahnya, diatas objek lahan seluas 3.5 Ha tersebut, dalam waktu satu hari tanah milik Sayed Syaiful beralih hak kepada Drs Afrizal MAP (mantan Camat Medan Marelan) seluas 2.430 meter persegi sesuai surat No. 593.83/1232/1232/SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan beralih kepada Sumarwan sesuai surat No. 593.83/1233/1232/ SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019.
Akibat perbuatan itu, Arifin dan para keluarganya yang mayoritas berdomisili di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan mengalami kerugian puluhan miliar rupiah. Tak terima telah dirugikan, Arifin melaporkan kejadian itu ke LPM Medan Marelan.
Menyikapi masalah ini, praktisi hukum Kota Medan Suherman Nasution SH pada wartawan, Senin (9/9/2019) menuding perbuatan menerbitkan surat tanah diatas lahan milik orang lain tersebut melanggar KUH Pidana pasal 266 tentang pemalsuan surat.
“Kalau sesuai dengan kronologis dalam laporan, terlapor Sayed Syaiful saya duga melanggar hukum atas dugaan membuat surat palsu. Masalah ini juga tak luput dari kelalaian pejabat yang bertugas ditempat itu,” tegasnya.
Suherman meminta, Inspektorat atau Badan Pengawas Kota Medan segera memeriksa dugaan penerbitan surat tanah diatas tanah yang legalitasnya telah ditetapkan tersebut.
“Saya meminta, Inspektorat dan Bawasko Medan segera memeriksa Lurah dan mantan Camat Medan Marelan yang telah menerbitkan surat tanah atasnama Sayed Syaiful diatas tanah milik Arifin ini,” tegas aktivis hukum yang dikenal vokal ini.
Selain itu, Suherman menganjurkan Arifin melakukan langkah hukum atas nasib yang alaminya karena dapat mengakibatkan kerugian dan akan terulangnya kejadian pidana tersebut dikemudian hari.
Sementara itu, Lurah Terjun Hj Erliana yang dihubungi wartawan belum lama ini, enggan menjelaskan masalah terbitnya Surat Tanah atasnama Sayed Syaiful dengan alasannya mengikuti pelatihan. “Saya masih mengikuti pelatihan, kalau ingin lebih jelas silahkan hubungi Akhyar P3SU yang dulunya bagian tanah,” ujar Erliana singkat.
Belum diperoleh keterangan dari mantan Camat Medan Marelan Drs Afrizal MAP. Pejabat yang kini menjadi Camat Medan Perjuangan ini Ponselnya tak aktif saat dihubungi. (dian)
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments