Satlantas Polres Rohul Siapkan Mesin EDC BRI Di Tempat Ops Patuh Muara Takus
Responsive Ad Here
Ditambahakannya, 50 tilang yang dilakukan ini masih di dominasi oleh kendaraan roda dua dengan 39 perkara. Pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 26 dan lain-lainya sebanyak 13 perkara.
"Untuk roda 4 ada 11 kasus tilang karena tidak menggunakan safety belt sebanyak 3 kasus dan lain-lain sebanyak 8 kasus," katanya, Jumat (30/8/2019).
Ditambahakannya, Razia itu fokus menindak pelanggaran lalu lintas dan bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib. Selain itu, operasi patuh juga bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam Operasi Patuh 2019 tambahnya, para Pelanggar diberi dua Opsi, mengikuti Sidang Pengadilan atau membayar denda tilang ke Kas Negara dengan Sistem E-Tilang.
Kasat Lantas Polres Rohul, AKP Irnanda Oktora, mengatakan, Penggunaan Aplikasi E-tilang bertujuan menghindari Terjadinya Pungutan Liar (Pungli) serta menjamin transparansi dalam pemberian Denda Tilang bagi pelanggar.
Dijelaskanya, di Sistem E-tilang ini, Polisi terlebih dulu memasukan data pelanggar dan jenis pelanggaran menggunakan aplikasi e-tilang. Setelah pengisian data selesai, polisi akan memberitahu nomor Briva yang muncul pada aplikasi. Pengendara juga akan menerima SMS berupa nominal denda yang harus dibayarkan.
"Pelanggar bisa langsung lakukan pembayaran melalui teller bank BRI, mesin ATM, atau mobile banking. Setelah menyerahkan bukti pembayaran denda tilang, maka pelanggar bisa mengambil Barang bukti pelanggaran," jelas Kasat.
AKP Irnanda menerangkan, demi memudahkan masyarakat yang terkena tilang pada Operasi Patuh 2019, pihaknya sudah siapkan Mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI untuk memberikan pelayanan ke masyarakat.
"Kita sudah siapkan mesin EDC BRI, jadi masyarakat tak perlu lagi membayar ke bank atau ke ATM, cukup di tempat operasi saja, bagi yang memiliki ATM," ucapnya."***(Mad).
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments