Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

"Ina Yuniarti",Wanita Perekam Video Penggal Jokowi yang Viral Divonis Bebas

Responsive Ad Here

Jakarta. Media SwaraSemesta.com (15/10) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan terdakwa Ina Yuniarti, perekam video ancaman terhadap Presiden Joko Widodo. Video yang dikenal dengan 'penggal kepala Jokowi' itu sempat viral. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga meminta agar Ina segera dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.

Ina dibebaskan berdasarkan pertimbangan yang menyatakan terdakwa hanya merekam gambar dan tidak mengenal laki-laki dalam video yang mengatakan akan memenggal kepala Jokowi.

Hal itu tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.

"Bahwa terdakwa hanya ingin memberi tahu teman-temannya kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu bahwa terdakwa hanya asal membagikan dan tidak memilah-milah foto, video," jelasnya.

"Majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan," tambahnya.

Setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, isak tangis Ina tidak terbendung. 

Secara refleks, terdakwa langsung melakukan sujud syukur dan menangis di depan meja pengadilan, sembari Majelis Hakim meninggalkan ruangan.

Ketika menghampiri awak media, Ina pun berterima kasih dan bersyukur karena menurutnya hukum masih ada dan dapat ditegakkan di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ina Yuniarti, telah dituntut 3,5 tahun penjara. Jaksa menilai Ina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.CN

0 Comments