Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kasus Suap Walkot Medan Kini KPK Periksa Kepala BPKAD Sebagai Saksi

Responsive Ad Here


Medan, Media SwaraSemesta.com(1/11) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ritonga. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tahun 2019.

"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin), wali kota Medan, dalam perkara dugaan suap terkait dengan proyek dan jembatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

Penyidik juga memeriksa enam saksi lainya. Mereka adalah Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono; Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi dan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Usma Polita Nasution.

Kemudian, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar, Kabag Umum Kota Medan, M. Andi Syahputra, dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Ernest Sembiring.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TDE," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Isa Ansyari, Kepala Dinas PUPR Kota Medan diduga sebagai pemberi suap.

Sedangkan, diduga sebagai penerima adalah Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

KPK menduga Eldin menerima uang Rp580 juta dari Isa. Uang tersebut diduga untuk membayar tanggungan perjalanan Eldin dan keluarga ke Jepang kepada pihak travel sebanyak Rp800 juta.

Eldin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Hn)

0 Comments