Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Perkumpulan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun (PKTMS) Akan Menduduki Lahannya yang Selama ini Dirampas PTPN4.

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (18/10)
Sejak Keputusan Pansus DPR-RI, tanah yang selama ini Dirampas oleh PTPN4 Kebun Laras, harus diserahkan kepada masyarakat, dan semenjak itu seharusnya masyarakat yang tergabung dalam PKTMS sudah dapat menikmati hasilnya sejak tahun 2004 yang lalu.

Pada kenyataannya PTPN4, sampai saat ini masih terus menggagahi tanah tersebut dan ironisnya hasil produksinya untuk mereka tapi masyarakat kelompok tani yang membayar pajaknya dan hal itu sudah berjalan 35 tahun sesuai ungkapan Senen selaku bagian dari kelompok tani yang tergabung dalam PKTMS.

Kiri Senen 

"Sekarang kami sudah memiliki badan hukum dan perjuangan kami sudah sampai pada saat yang berbahagia karena pengaduan kami sudah ditangan bapak presiden Jokowi, bahkan dalam waktu dekat kami harus sudah menduduki lahan tersebut, karena sudah cukup lama kami merasakan penindasan hak azasi kami dan hal itu sudah menyalahi konstitusi kita", ucap Senen.

"Ingatlah bahwa sebenarnya penjajahan itu harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan".


"Bahkan kami merasa selama 35 tahun ini telah dijajah karena hak kami selama itu sudah dirampas oleh PTPN4, maka jangan lagi kami dimomoki dan dibodohi, karena hak azasi merupakan kemerdekaan yang sudah melekat dalam diri seseorang manusia", lanjut Senen.

"Tujuan negara membuat badan usaha adalah sesuai UUD45, demi untuk sebesar-besar kemakmuran  rakyatnya, namun BUMN yang satu ini sudah mencoba untuk menyimpang dari tujuan itu bahkan berusaha untuk menggagahi milik rakyatnya", tegas Senen.

Ft. Senen

"Kami juga memiliki dokumen alas hak atas tanah tersebut yang menguatkan bahwa itu adalah milik kami, mari kita adu dokumen untuk mencari kebenaran, bukan adu kekuatan, dalam hal ini diminta kepada PTPN4 agar mengukur kembali tanah yang menjadi hak perkebunan, dan jika berlebih dari ukuran yang sebenarnya di  HGU maka didalam itu ada tanah milik kami dan harus jujur serta legowo untuk mengembalikannya kepada masyarakat", pungkasnya. (Satam JM)


0 Comments