Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tarif Cukai Rokok Naik, 7.400 Buruh Terancam PHK

Responsive Ad Here

Jakarta. Media SwaraSemesta.com(26/10)  - Tarif cukai rokok akan naik mulai Januari 2020. Hal ini seiring keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

Kenaikan tarif cukai akan membuat harga rokok melonjak, imbasnya industri rokok yang akan terganggu kinerjanya. Industri rokok akan dihadapkan dengan potensi berkurangnya penjualan rokok di tingkat konsumen karena harganya mahal. 

Dengan terganggunya kinerja industri rokok, alhasil 7.400 tenaga kerja pabrik rokok pun terancam di-PHK. Kok bisa?

Menurut Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo industri rokok akan dihadapkan dengan potensi berkurangnya penjualan di tingkat konsumen karena harganya mahal. Ujungnya, dia memprediksi di sekitar 3 atau 6 bulan pertama tahun 2020 industri akan memangkas jumlah produksinya.

"Volume penjualan jelas pasti turun karena itu naiknya tinggi sekali cukainya. Ujungnya yang paling nyata kalau volume penjualan turun pasti dia akan menurunkan produksi juga, ini memang belum sekarang tapi di kuartal I atau II nanti kelihatan," ungkap Budidoyo kepada detikcom, Jumat (25/10/2019).

Akhirnya, untuk menghindari kerugian, perusahaan akan melakukan efisiensi. Salah satu yang bisa dilakukan adalah memangkas tenaga kerjanya, khususnya untuk industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang cukup banyak memperkerjakan orang.

"Pasti karyawan yang kena, karena perusahaan akan lakukan efisiensi. Apalagi industri rokok yang SKT, itu dia butuh orang banyak untuk linting rokoknya pakai tangan," kata Budidoyo.

Budidoyo mengatakan tenaga kerja bakal banyak terpangkas pada industri rokok SKT. Menurut Budidoyo, seiring dengan penurunan produksi buruh pabrik rokok bakal dipangkas juga.

Dia mengatakan setiap penurunan produksi sebesar 5% saja dapat membuat 7 ribu buruh rokok terancam PHK. Lalu, di bagian industri rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan penurunan produksi yang sama bisa memangkas 400 orang buruh.

"Kalau menurut hitungan teman-teman, sekarang itu setiap turun 5% produksinya rokok SKT bisa berdampak kepada pemangkasan 7.000 karyawan. Lalu kalau rokok SKM penurunan 5% yang kena 400 orang," papar Budidoyo.

Sebagai informasi, di Indonesia sendiri ada 3 jenis rokok. SKT merupakan salah satu mayoritas yang beredar, dua lainnya adalah SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM).Dcf

0 Comments