Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

‎Cabuli Siswa SMA Lima Kali di Lapangan Bola Hingga Hamil, Pemuda di Pasir Jaya Ditangkap Polisi

Responsive Ad Here

Teks foto:
Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, EF, ditangkap polsii karena tidak mau bertanggungjawab setelah menghamilii kekasihnya yang masih status pelajar SMA.



Rokan Hulu. Media SwaraSemesta.com(20/11) - Karena dituduh sudah menghamili siswi di salah satu SMA dan tidak bersedia bertanggung jawab, seorang pemuda ditangkap anggota Polsek Rambah Hilir.

Pemuda berinisial EF (22) warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap polisi setempat dengan tuduhan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

EF ditangkap anggota Polsek Rambah Hilir, setelah dilaporkan orang tua korban NA (17) yang merupakan siswi di salah satu SMA di Kecamatan Rambah Hilir pada Senin (18/11/2019) sekitar pukul 08.00 Wib.

Dari informasi Kepolisian,‎ korban NA diduga sedikitnya sudah lima kali dicabuli EF di Lapangan Sepak Bola , di Dusun Sungai Jambu Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir pada Sabtu malam (25/2/2019) sekitar pukul 20.00 Wib.

Terungkapnya NA hamil, saat Kamis pagi (7/10/2019) sekitar pukul 08.00 Wib, saat itu yah korban sekaligus pelapor inisial TRM(50), menanyakan ke istrinya inisial STN mengapa anak perempuannya tidak sekolah.‎

Lalu istrinya menceritakan, bahwa anaknya dihamili terlapor EF, dan diakui sedikitnya lima kali NA dicabuli terlapor di lapangan sepak bola.

"Ayah korban, kemudian berusaha menghubungi pihak keluarga pelaku untuk meminta pertanggung jawaban, namun karena tidak ada respon dari pihak pelaku, sehingga dilaporkan ke Polsek Rambah Hilir," jelas Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli, Selasa (19/11/2019).

Dapat laporan,‎ Kapolsek Rambah Hilir IPTU Budi Ikhsani memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan, dan mencari keberadaan pelaku serta menangkap pelaku.

Kemudian Senin (18/11/2019) sekitar pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi dari keluarga pelapor bahwa EF, dan polisi berhasil menangkap terlapor di rumahnya Desa Pasir Jaya.

"Dari introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak pelapor insial NA (korban)," jelas PDA Feri, dan mengaku saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kenudian, selain menangkap EF, sambung IPDA Feri, Polsek Rambah Hilir juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 helai celana jeans warna biru dongker merk Levis Strauss, 1 helai baju kemeja warna hitam bermotif bunga, 1 helai jilbab warna biru dongker.

Termasuk, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna coklat, 1 helai tengtop warna pink, dan 1 sepeda motor Honda BeAT warna putih orange dengan nopol BM 5119 KP."***(Mad).




0 Comments