Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diberhentikan dari jabatan Camat terancam hukuman 6 tahun penjara, Terkait Video Mesum

Responsive Ad Here

MEDIA SWARA SEMESTA (30/11)
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah masih melakukan penyidikan terkait kasus video mesum yang diperankan dan diunggah di status Whatsapp (WA) oleh oknum camat di Kabupaten Wonogiri. Sampai saat ini, penyidik baru menemukan satu video esek-esek di telepon seluler tersangka.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahnie melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, tersangka S, 55, dan korban Stm, 45, masih menjalani pemeriksaan di Polda Jateng.

"Masih diperiksa, videonya hanya satu yang ditemukan di HP tersangka. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut, kita informasikan," kata Iskandar saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus itu, Jumat (29/11).

Atas perbuatannya, S yang kini telah diberhentikan dari jabatan camat itu terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Itu sesuai pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka juga dijerat dengan ketentuan pidana pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008. Di mana setiap orang yang memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor atau eksport, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4, dipidana paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,- paling banyak R 6.000.000.000.

Bahkan, PNS golongan IVa tersebut terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS. "Kalau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, itu perkara lain. Kita harus menunggu proses hukum dulu. Jika nanti hukumannya lebih dari 5 tahun, ya bisa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonogiri Suharno.

Menurut Suharno, hingga saat ini Pemkab Wonogiri tidak memberikan bantuan hukum bagi tersangka. Apalagi bantuan hukum yang diberikan pemkab hanya berdasarkan permintaan.

"Kita mau bantu bagaimana, ulahnya sudah seperti itu. Ya bagaimana ya? Perangkat kok seperti itu," kata Suharno.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun dari tetangga tersangka, istri dan anak S telah membesuk S di Polda Jateng. Namun, istri S belum membagi kabar kepada para tetangga terkait kondisi S di tahanan Polda Jawa Tengah.

"Kemarin anak istrinya menjenguk S ke Polda," kata JS, salah seorang tetangga S di Kecamatan Bulusulur.Rs

0 Comments