Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Manajer Kebun Gunung Para Disinyalir Tidak Sinergi Dengan Steak holder, diduga Hambat Masyarakat Untuk Menikmati Pembangunan

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (6/11)
Serdang Bedagai
Dalam menelusuri surat nomor : LSS/59/X/2019 yang disampaikan kepada SEVP SDM dan Umum PTPN3 tertanggal 14 Oktober 2019 tentang permohonan kepala desa Panglong, disinyalir manajer kebun Gunung Para tidak sinergi dengan steak holder sebab surat tersebut seperti dibekukan.

Untuk memperoleh informasi tentang surat dimaksud merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat demi mewujudkan penyelenggaraan perusahaan yang baik.

Perlu kami sampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya seperti BUMN dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik ungkap Dirsyam Mahmuda selaku Humas LSM SWARA SEMESTA KEADILAN Selasa ,5 Oktober 2019.

"Dalam persoalan ini manajer kebun Gunung Para diduga telah melanggar Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan dapat mengarah ke ranah hukum dalam pelanggarannya". ungkapnya.


"Sebagai kontrol sosial kami kecewa atas tindakan manajer Kebun Gunung Para yang telah mengabaikan atau membekukan surat Nomor LSS/59/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 tersebut, yang mana  tujuan surat hanya untuk mendapatkan izin agar kepala desa panglong bisa merenovasi eks rumah karyawan yang selama ini digunakan sebagai kantor desa demi kepentingan umum", tuturnya.

"Dengan mengabaikan permohonan kepala desa Panglong dan permohonan LSM SWARA SEMESTA KEADILAN berarti manajer Kebun Gunung Para disinyalir telah mengabaikan harapan seluruh masyarakat desa tersebut yang notabene-nya  adalah karyawan kebun Gunung Para untuk menikmati pembangunan yang dikucurkan pemerintah pusat", lanjutnya.

"Ketika mereka diabaikan maka secara tidak langsung telah mencederai hak azasi manusia yang melekat dalam diri individual masyarakat di sana, karena pada hakikatnya setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dalam artian mereka memiliki hak untuk menikmati pembangunan dengan akses jalan yang baik dan pelayanan di kantor desa yang baik pula".


"Lihatlah betapa mirisnya keadaan para ibu-ibu PKK desa Panglong disaat menggelar acara arisan pengembangan SDM Senin 4 Oktober 2019, mereka keseluruhannya adalah pembauran antara ibu-ibu IKBI karyawan pimpinan dan karyawan pelaksanaan yang acaranya diselenggarakan di kantor desa Panglong dengan kondisinya eks rumah karyawan yang sudah tidak layak pakai, mereka juga menginginkan kenyamanan dalam berekspresi melalui kegiatan tersebut", ucap Dirsyam.

"Banyak gambaran dikebun-kebun lain, mereka dapat menikmati pembangunan dari desa mereka berada, namun begitu miris ketika masyarakat karyawan desa panglong dibawah kepemimpinan manajer Sangap Raja Oloan Harianja hak mereka terbelenggu untuk menikmati pembangunan di desa tersebut dan ini telah melanggar konstitusional Indonesia", tegasnya.


"Kami dari LSM SWARA SEMESTA KEADILAN sebagai kontrol sosial yang memonitoring  keadaan di desa-desa berharap agar dalam waktu dekat semuanya dapat terealisasi sesuai yang diharapkan karena didalamnya tidak ada unsur untuk menguasai, tidak untuk memiliki dan tidak untuk komersial, sebelum hal ini diteruskan ke @holding_ptpn, @erickthohir, @KemensetnegRI, @KemenDesa". pintanya.



(Penulis/wartawan : Da'im, A'An, Novi)

0 Comments