Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pengusaha Gula Didakwa menyuap Direktur Utama PT.PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan Setara Rp3,55 miliar.

Responsive Ad Here

MEDIA SWARA SEMESTA (25/11)
Direktur PT Fajar Mulia Transindo sekaligus Advisor (Penasihat) PT Citra Gemini Mulia, Pieko Njotosetiadi, didakwa menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan dengan SGD345 ribu atau setara Rp3,55 miliar.

Jaksa Penuntut Umum memaparkan uang tersebut diberikan melalui perantara Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

"Memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar SGD345 ribu atau setara dengan Rp3.550.935.000 atau sekitar jumlah itu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).

Jaksa mengungkapkan, uang itu diserahkan atas persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang yang diberikan PTPN III kepada Pieko terkait pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan, yang bertentangan dengan kewajiban Dolly Parlagutan Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Jaksa.

Kasus bermula sejak September 2018 lalu. Untuk menstabilkan harga pasar gula, Kadek selaku Direktur Pemasaran PTPN III berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN seluruh Indonesia dalam bentuk Long Term Contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang.

Dalam kontrak ini, pembeli diwajibkan membeli gula dengan perjanjian bersama PTPN III. Perjanjian tersebut berisi bahwa harga akan ditentukan setiap bulan sesuai dengan jumlah pembelian. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya permainan dari pembeli yang hanya membeli pada saat harga gula turun.

Konsep ini kemudian dibawa ke dalam rapat Board of Director (BOD) yang dipimpin Dolly serta menghasilkan persetujuan dan memutuskan konsep LTC digunakan dalam sistem penjualan gula di tahun 2019. Semula yang diserahkan ke masing-masing PTPN menjadi dikoordinir oleh PTPN III.

Kemudian, pada 3 Januari 2019, Dolly menerbitkan surat yang pada intinya menjelaskan tentang pemasaran produk utama anak perusahaan PTPN dilaksanakan dengan mekanisme dan strategi pemasaran bersama yang dikoordinir oleh PTPN III (Persero) Holding. Gula menjadi salah satu produk yang dimaksud dalam surat.

Menindaklanjuti itu, Kadek mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC kepada beberapa perusahaan, seperti PT Fajar Mulia Transindo, PT Citra Gemini Mulia, PT Agro Tani Sentosa, PT Agro Tani Nusantara, PT Karunia Pesona Indoraya, CV Indika Multi Karya, PT Mitra Bumdes Nusantara, dan CV Lintang Nusa.

Dalam surat tersebut, diatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Satu di antaranya adalah sanggup melakukan perjanjian pembelian gula selama enam bulan periode Mei-Oktober 2019 yang dibagi dalam 3 periode penetapan harga.

Jaksa menyatakan, dari sejumlah syarat yang diatur hanya PT Fajar Mulia Transindo yang tidak keberatan. Setelah kesepakatan itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang kepada Dolly Pulungan.

Atas perbuatannya, Pieko disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.C

0 Comments