Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Menuai Sengketa

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (15/11)
Serdang Bedagai
Pilkades yang dilakukan secara serentak di kabupaten Serdang Bedagai pada hari Rabu 30 Oktober 2019 diduga menuai sengketa dalam pelaksanaannya.

Proses demokrasi didalam pelaksanaan Pilkades serentak tersebut telah ternodai, dan persoalan ini hanya mengambang karena tidak ada wadah untuk tempat menggugat terjadinya proses penodaan terhadap demokrasi tersebut.

P2KD dibentuk untuk melakukan mekanisme pemilihan namun ketika adanya kecurangan terhadap perjalanan demokrasi Pilkades, maka lembaga atau kepanitiaan tersebut tidak mampu untuk mengambil sikap penyelesaian, sebagaimana ungkapan Dirsyam Mahmuda selaku Humas LSM SWARA SEMESTA KEADILAN.

Dirsyam mengatakan, "kami telah menelusuri semua unsur yang dianggap ada keterkaitannya dengan Pilkades serentak 2019 ini, hingga ke Bawaslu Serdang Bedagai, namun mereka mengatakan tidak adanya keterkaitan Bawaslu terhadap Pilkades, dan hal itu dipertegas oleh ketuanya Agusli Matondang, SH dalam suratnya kepada LSM SWARA SEMESTA KEADILAN tertanggal 12 Oktober 2019 Nomor : 328/BAWASLU-PROV.SU.20/TU.00.01/11/2019.

Begitu juga koordinasi telah dilakukan dengan Kepala dinas PMD kabupaten Serdang Bedagai yang diwakili oleh Muradi Purba mengatakan, "gugatan Pilkades hanya dapat dilakukan dengan 2 opsi, opsi pertama gugatan ke PTUN dan opsi kedua ke ranah hukum", tegas Muradi Purba.

Dirsyam melanjutkan keterangannya tentang arah persoalan ini,  "ke Camat Tebing Syahbandar juga sudah kami lakukan koordinasi untuk mendapatkan titik terang dari gugatan Hery Irwandi tentang kecurangan Pilkades 2019  yang ketika itu diwakili oleh Sekcam Edy mengatakan kita tunggu surat dari PMD Sergai", tuturnya.

"Sebagai kontrol sosial kami telah menelusuri semua lembaga yang dianggap adanya keterkaitan proses Pilkades namun tidak ada jawaban yang memuaskan, karena secara hakikatnya peraturan bupati ataupun Perda yang mengatur tentang itu belum jelas".

Dari sorotan kami bahwa,  "dengan tidak adanya kejelasan tentang lembaga pengawas Pilkades, maka  mekanisme petunjuk pelaksanaan (juklak) Pilkades serentak belum siap untuk dilaksanakan  di kabupaten Serdang Bedagai dan hasilnya banyak mengundang persengketaan yang pada akhirnya dapat memecah persatuan di desa tersebut", tegas Dirsyam.

0 Comments