Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Proses Gugatan Atas Dugaan Money Politik Pilkades Desa Bahilang Disinyalir Sampai ke Ranah Hukum.

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (5/11)
Serdang Bedagai
Setelah memasuki tahap demi tahap proses gugatan yang diajukan oleh Cakades petahana yang merasa dicurangi dengan adanya dugaan money politik, hingga pada hari ini Senin 4 Oktober 2019 telah memenuhi syarat menuju ke ranah hukum.

Melalui  petunjuk dari berbagai pihak dan didukung dua alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, maka proses  gugatan selanjutnya akan menuju ke ranah hukum yang mampu menjerat pelaku dan penerima dengan pasal 149 KUHP dengan sanksi 9 bulan penjara sementara menurut pasal 187A UU Tahun 2016 dengan sanksi dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).


Ketika dikonfirmasi Cakades petahana dengan nomor urut 1 sebagai penggugat membenarkan tentang adanya petunjuk untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum, "benar kalau persoalan ini akan saya lanjutkan sampai ke ranah hukum", ungkapnya.

"Saya akan tunggu satu sampai dua hari ini, petunjuk disposisi dari Bapak Kepala Dinas PMD atau pak camat serta lain sebagainya dan selanjutnya akan meneruskan gugatan ini ke ranah hukum", tegasnya

"Adapun dua hari dalam  penantian petunjuk tersebut sambil menyusun langkah-langkah persiapan agar fokus bahwa perjuangan sampai saat ini belum berakhir", tutupnya.


0 Comments