Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

‎Transaksi di Gubuk, Dua Pengedar Sabu di PT Ekadura Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul

Responsive Ad Here

Teks foto:
Dua tersangka pengedar sabu sabu,ditangkap Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul, di wilayah PT Ekadura Indonesia Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.



Rokan Hulu. Media SwaraSemesta.com(15/11) -‎ Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), ungkap peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah PT Ekadura Indonesia Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Dalam pengungkapan itu, dua leaki yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu,‎ berhasil ditangkap personel Satres Narkoba Polres Rohul, yaitu JS alias Joni (26 tahun) warga PT Ekadura Indonesia, dan rekannya SF alias Didin (36 tahun) karyawan swasta warga Perumahan Sei Manding PT Ekadura Indonesia.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting S.IK, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH mengaku, kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap pada Selasa sore (12/11/2019) sekirar pukul 17.30 Wib 

"Keduanya ditangkap di gubuk kawasan kuari PT Ekadura Indonesia, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam," ungkap IPDA Feri Fadli, Rabu (13/11/2019).

‎Selain menangkap tersangka JS dan SF, kata IPDA Feri, personel Satres Narkoba Polres Rohul juga menyita sejumlah barang bukti dari keduanya.

Barang bukti disita dari tersangka JS, 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 4,8 gram, uang tunai Rp2.150.000, 1 handphone Nokia,‎ 1 timbangan digital, 1 pack plastik bening, 1 kotak permen Mentos, serta 2 plastik warna hijau dan biru.

"Semetara barang bukti disita dari terlapor SF, yaitu satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 0,30 gram,‎ satu kaca pirex, satu bong, dan 1 handphone merk Vivo warna hitam," tambah Feri.

Diakuinya, kedua tersangka ditangkap berawal informasi diterima personel Satres Narkoba Polres Rohul, Senin (11/11/2019), bahwa di areal kerja PT Ekadura Indonesia sering dijadikan tempat transaksi sabu.‎

‎Mendapat informasi, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi dan personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Selasa sore (12/11/2019) sekira pukul 17.30 Wib, polisi berhasil menangkap kedua tersangka.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang duduk di gubuk yang letaknya di areal kuari PT Ekadura Indonesia," jelas IPDA Feri.

Saat penggeledahan badan dan tempat sekitaran gubuk tempat kedua tersangka duduk, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk‎ 4 paket diduga sabu.

Saat diintrogasi, SF mengaku 1 paket diduga sabu tersebut baru dibelinya dari tersangka JT yang dibelinya seharga Rp200 ribu.

Tersangka JT mengaku 3 paket diduga sabu yang dibawa dan ‎dijualnya kepada SF didapatnya dari teman wanitanya inisial IDA.

"Ketika dilakukan pencarian‎ terhadap saudari IDA, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," pungkas IPDA Feri Fadli, dan mengaku kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres guna proses dan penyelidikan lebih lanjut."***(Mad).

0 Comments