Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tuntut Lahan 667,8 Hektar‎, 311 KK Warga Kabun Ajukan Perdata PT Padasa Enam Utama ke PN

Responsive Ad Here

Teks foto:
Kuasa hukum warga Desa Kabun Surya Darma dampingi Korlap Aladin Koto dan Ketua Koptan Agustiar, bersama perwakilan warga Desa Kabun, ajukan gugatan perdata terdahap PT Padasa Enam Utama ke PN, terkait konversi 
20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan ke masyarakat.



Rokan Hulu. Media SwaraSemesta.com(28/11) - Sebanyak 311 masyarakat Desa Kabun Kecamatan Kabun mewakili 980 Kepala Keluarga (KK) ,ajukan gugatan perdata PT Padasa Enam Utama ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, terkait konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan.

Warga Desa Kabun, tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Kabun Tuah Bersama‎. Mereka menggugat perdata PT. Padasa Enam Utama (PEU) ke PN Pasir Pagaraian,  dengan Nomor Perkara P.45/PDT-G/2019/PN.Psp,(27/11/2019)diajukan melalui kuasa hukumnya  Surya Darma S.Ag, SH, MH & Rekan.

Kuasa Hukum Koptan Kabun Tuah Bersama, Surya Darma, mengatakan, bahwa gugatan perdata kliennya terhadap PT PEU mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17 Tahun 2011, Perubahan Atas Peraturan Menhut Nomor P.33/MENHUT-II/2010 tentang Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

Tegas Surya, mereka menilai pihak PT PEU berlokasi di Kecamatan Kabun yang sudah beroperasi sejak 1982, hingga kini belum melaksanakan Peraturan Menhut Nomor 17‎ Tahun 2011, yakni Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekitar 20 persen untuk masyarakat di sekitar areal yang dilepaskan.

Karena kata Surya, sesuai hitungan, luas kebun PT PEU sekira 5.543 hektar, berada di wilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul sekitar 3.329 hektar, dan sisanya 2.214 hektar lagi berada di wilayah Kabupaten Kampar.

Tegas Surya, karena luas lahan perkebunan PT PEU di wilayah Rohul sekira 3.329‎ hektar, maka sudah seharusnya perusahaan melepaskan 20 persen lahan atau sekira 667,8 hektar ke masyarakat sekitar.

"Ada sekirtar 311 warga Desa Kabun sebagai perwakilan yang menuntut PT PEU untuk melepaskan 20 persen lahannya, melalui gugatan perdata di PN Pasir Pangaraian,"

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan, karena mereka tidak melaksanakan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 tahun 2011," ungkap Surya Darma, Rabu (27/11/2019) sore.

Surya juga mengaku sejauh ini gugatan perdata masyarakat sudah memasuki sidang ketiga mediasi, dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan 4 Desember 2019.

Sementara, Aladin Koto SH, sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan‎ gugatan perdata warga Kabun mengacu Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 552/ Menhut/ 2013 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekira 20 persen untuk masyarakat.

"Dalam SK tersebut ada milik masyarakat yang diperintahkan oleh negara ini kepada perusahaan untuk memberikan hidup kerjasama kawasan seluas 20 persen dari luas kawasan HPK dilepaskan," tutur Aladin.

Berawal SK Menhut tersebut, masyarakat berembuk dan diskusi, sebelum mengajukan gugatan perdata terhadap PT PEU ke PN Pasir Pangaraian.

"‎Untuk lebih jelas cerita kedudukan perkara ini maka kita bawa ke ranah hukum, supaya ada penjelasan pemahaman tentang hal ini," kata Aladin, didampingi Ketua Koptan Kabun Tuah Bersama Agustiar SH.

‎Baik Agustiar maupun Aladin Koto menyatakan, bila nantinya tuntutan terealisasi, 20 persen lahan tersebut rencananya akan dibagikan ke 980 warga Desa Kabun yang sudah terdata. Terkait gugatan perdata sendiri sementara hanya diwakili oleh 311 warga.

Aladin juga mengaku, dari gugatan perdata ini juga nanti akan dilakukan pendalaman, berapa luas kawasan hutan produksi yang dikelola PT PEU yang masuk wilayah Rohul.

Bahkan sejauh ini warga Desa Kabun tidak pernah mengganggu aktivitas PT PEU,‎ meski jalan ke arelal perusahaan melewati perkampungan warga.

Aladin mengingatkan pihak manajemen PT PEU. Bila perusahaan tidak juga mengindahkan peraturan negara‎, dinilainya perusahaan bukan bagian dari warga negara, karena penentang peraturan yang dibuat negara.

"Karena sampai hari ini masyarakat masih patuh terhadap peraturan negara," tegasnya.

Ungkap Aladin lagi, ketetapan negara mengamanatkan dimana perusahaan berdomisili punya hak dan kewajiban untuk membina dan bermitra dengan masyarakat, namun sampai hari ini masyarakat sendiri tidak pernah mengetahui tentang penyaluran CSR dari perusahaan.

Sehingga Aladin berharap, manajemen PT PEU komitmen dan hadir di sidang gugatan‎ perdata di PN Pasirpangaraian, sehingga masalah tersebut bisa diselesaikan melalui proses hukum.

"Kita harapkan bila ada itkad baik dari perusahaan maka pihak perusahaan harus hadir, bila perusahaan membandel maka kita akan lakukan aksi damai yang akan dilakukan ribuan masyarakat Desa Kabun," ancam Aladin dan Agustian, sambil mengatakan ancaman warga jangan dianggap sepele oleh perusahaan."***(Mad).

0 Comments