Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Banwaslu Surati Bupati ,Mulai 8 Januari 2020 Awasi Setiap Kebijakan Bupati Rohul

Responsive Ad Here

Teks Foto:
Komisioner Bawaslu Rohul Bidang SDM dan Organisasi, Gumer Siregar.



Rokan Hulu. Media SwaraSemesta.com(6/12) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sudah menyurati Bupati Rohul  H.Soekirman, terkait adanya batasan kebijakan yang bisa dilakukan, bila orang nomor satu di Rohul mencalonkan diri Kembali di Pilkada serentak 2020.

Itu sesuai Amanah Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.

Dikatakan Komisioner Bawaslu Rohul Bidang SDM dan Organisasi, Gumer Siregar, Rabu (4/12/2019) sore kemarin, batasan terhadap kebijakan yang diambil calon petahana sudah diatur dalam UU 10 Tahun 2016 di Pasal 71.

Gumer juga menjelaskan, beberapa aturan yang membatasi kebijakan Petahana termuat dalam Pasal 71 Ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 menegaskan, calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetepan pasangan calon, sampai akhir masa jabatan, kecuali persetujuan tertulis dari menteri.

Kemudian dalam pasal 3 Undang Undang tersebut juga ditegaskan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakl bupati dan walikota serta wakil walikota,  dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baik di daerah sediri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetepan pasangan calon.

“Sanksi terhadap Calon Petahana sangat jelas diatur dalam pasal 5 UU tersebut, dimana dalam hal gubernur atau wakil gubernur,  bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagimana dimaksud ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU” Tegas Gumer.  

Kata Gumer, mengacu pada PKPU 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pilkada serentak 2020, penetapan Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah akan dilakukan pada tanggal 8 juli 2020.

“Artinya jika kita mengacu Pada PKPU 15 Tahun 2019 Ketentuan Undang-undang itu akan mulai berlaku 8 januari 2019 atau 6 bulan sebelum penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Rohul" jelaas Gumer.

Sebagai langkah Preventiv, Gumer megaku jajaran Bawaslu Rohul sudah sudah menyurati Bupati Rohul H.Sukiman, bahwa per 8 januari 2020, Bupati Tidak lagi boleh melakukan mutasi, rotasi dan melantik pejabat, kecuali Ijin Mendagri.

Kemudian, Bupati juga dilarang membuat program kedinasan yang menguntungkan dirinya seperti, dengan menggunakan fasilitas seperti kegiatan atau program kerja pemerintah dimana kegiatan tersebut berpotensi mengkampenyekan Calon Petahana atau mengajak masyarakat memilih dirinya pada Pilkada.

 “Mulai 8 Januari 2020, kita juga akan melakukan pengawasan untuk menjamin tidak ada pelanggaran jika nantinya Calon petahana ditetapkan menjadi calon. Jika ada temuan, maka kami akan merekomendasikan kepada KPU Agar Mendiskualifikasi Calon Petahana" Tegas Gumer."***(Mad).

0 Comments