Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Dugaan korupsi Oknum Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Perlu Proses Lebih Lanjut ke Penegak Hukum

Responsive Ad Here
Pagu Anggaran Desa Durian Puloan

Media Swara Semesta (30/12)
Upaya pemerintah untuk membantu dalam memajukan desa di Indonesia dilakukan dengan pemberian dana segar. Tak tanggung-tanggung, dana miliaran rupiah diberikan untuk membuat desa lebih maju. Namun sayangnya, banyak oknum kepala desa yang memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Banyak sekali kasus dimana dana yang dikucurkan pemerintah digelapkan oleh sejumlah oknum. Ini jelas memberikan kerugian pada negara secara langsung.

Alokasi dana besar memang bisa membutakan seseorang. Padahal jika dana ini dikelola dengan baik oleh pengguna anggaran tersebut, maka pembangunan infrastruktur di desa akan semakin baik. Dampaknya, desa menjadi lebih maju dan perekonomian warga akan meningkat ungkap Dirsyam Mahmuda selaku Humas LSM SWARA SEMESTA KEADILAN

"Masalahnya, dana besar yang dialokasikan pemerintah ini masih jauh dari harapan. Sejumlah oknum menyalahgunakan dana tersebut. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana caranya untuk mencegah penyelewengan dana di desa yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut", ucap Dirsyam.

Dari pantauan kami ketika melakukan tugas kontrol sosial, salah satunya adalah "temuan di beberapa desa yang membuat rancangan anggaran biaya pembangunan di atas harga pasar hal ini seperti sudah menjadi kebiasaan dilakukan pemerintah desa guna mendapatkan keuntungan pribadi dari sisa dana yang masuk untuk pembangunan desanya seperti di desa Jambu kecamatan Tebing Tinggi".

Ft. Pos Yandu Desa Jambu tiang warna coklat 

"Desa Jambu membangun Pos Yandu dengan pagu anggaran hampir Rp.100 juta namun jika dilihat bentuk bangunannya dapat diduga hanya berkisar senilai Rp.25 juta-an".

Lebih ironisnya lagi di Desa Durian Puloan Kecamatan Dolok Masihul, ditemui adanya dugaan bangunan siluman, pagu anggarannya sebesar Rp.33 juta untuk pembuatan gapura namun bangunannya fiktif alias tidak ada sama sekali, dan pembangunan pagar beton sisi jalan hampir menelan biaya Rp.218 juta tidak rampung, begitu juga penyertaan modal BUMDes yang hampir Rp.243 juta juga tak jelas", tegasnya

"Begitu juga temuan di beberapa desa yang dilaporkan masyarakatnya sendiri ke kita bahwa adanya dugaan korupsi yang terjadi sejak tahun 2017 lalu, dan hal itu akan kita ungkap nantinya secara bertahap".

Korupsi yang dibahas kali ini masih sebatas dana desa (DD) dan suatu ketika alokasi dana desa (ADD) juga akan kita pantau sesuai tugas yang diamanahkan pasal 6 UU Nomor 40 tahun 1999.

"Bukan rahasia lagi jika tindakan korupsi ini datang dari pemerintah desa. Hal ini dipicu dari kucuran dana ratusan juta hingga miliaran rupiah, dan pemerintah pusat nampaknya masih belum membarenginya dengan pengawasan akan alokasi dana tersebut. Pasalnya, dana ini bisa saja berkurang di perjalanan dan lain sebagainya, inilah yang membuat kami terpanggil untuk terus mengawasi, mengkritisi, dan memberi saran agar tercipta pemerintahan desa yang bersih dan bersinergi", pungkas Dirsyam

Diharapkan kepada Penegak hukum kiranya dapat merespon adanya dugaan temuan tindakan melawan hukum yang mengarah untuk memperkaya diri pribadi atau golongan (korupsi).

0 Comments