Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Jangan Sampai Sekampung Berdosa ketika ada yang terlantar atau Tidak Makan, ini bagian dari tanggung jawab negara.

Responsive Ad Here

MEDIA SWARA SEMESTA (6/12)
Serdang Bedagai
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, menyebutkan bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sesuai dengan ketentuan maupun amanat konstitusi Negara yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.


Pemerintah dalam  melaksanakan tanggung jawabnya diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan agar  memenuhi kebutuhan dasar bagi fakir miskin dan semua itu diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan kesigapan pemerintahan terendah yaitu pemerintah desa untuk mendata dan mengusulkan kepada pemerintah daerah agar mereka menjadi bagian yang penting untuk diperhatikan.

Teriris hati ketika seorang tua renta di dusun I desa Naga Kesiangan yang biasa dipanggil atok Udin alias Zainal Abidin hidup sebatang kara tidak mempunyai anak keturunan tinggal disudut pojok dusun yang sunyi berharap belas kasihan orang yang mengantarkan makanan digubuk yang tak layak bagi kemanusiaan itu.

Dengan usianya yang mencapai kepala delapan telah merenggut tenaga dan kemampuan atok Udin yang sudah tak mampu lagi mencari nafkah untuk mengisi lambungnya yang setiap hari harus mendapat asupan demi bertahan hidup mengisi sisa umur pemberian yang kuasa, ungkap Adlin selaku pemerhati kaum dhuafa di dusun I desa Naga Kesiapsiagaan.


"Dulu atok Udin orang yang kekar dan selama hidupnya berprofesi meragat atau Menderes pohon aren untuk diambil Niranya dan dijadikan gula, namun karena faktor usia kini semua itu tak lagi menjadi penghasilan baginya", ucap Adlin menjelaskan.

"Atok Udin saat ini menunggu perhatian masyarakat maupun pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah desa demi kelangsungan hidupnya", lanjutnya.

"Ketika dikonfirmasi, atok Udin mengatakan bahwa sejak bulan Juni tahun 2018, tidak ada lagi bantuan dari pemerintah desa", ungkap Adlin menuturkan ucapan atok Udin.


"Sebagai pemerhati para kaum dhuafa, saya berharap melalui Media Swara Semesta meminta kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa Naga Kesiangan agar memperhatikan kehidupan seorang Zainal Abidin karena hal itu adalah kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhannya secara berkelanjutan", tegasnya.

"Pak Kades Boimin, tolong lihat dan sampaikan kepada pemerintah daerah kenapa bantuan bisa berhenti sejak Juni 2018 yang lalu, dan selama ini bantuan apa yang sudah diberikan kepada Zainal Abidin yang hidupnya tidak sesuai dengan sila kemanusiaan, jangan sampai kita sekampung berdosa akibat ada yang terlantar atau tidak makan", pungkasnya.



(Penulis/Wartawan : Ahmad Da'im)

0 Comments