Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ketua DPRD Tebing Tinggi Basaruddin Nasution Menganggap Rapat Paripurna Tentang AKD Cacat secara Legalitas

Responsive Ad Here


MEDIA SWARA SEMESTA (8/04)
Tebing Tinggi
Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu mewujudkan lembaga perwakilan rakyat daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara di Tebing Tinggi.

Dalam menyikapi beredarnya isu-isu rapat paripurna tentang alat kelengkapan dewan (AKD) yang dilaksanakan DPRD Tebing Tinggi dibawah pimpinan  wakil ketua disaat ketua Basaruddin Nasution melakukan perjalanan dinas ke Jakarta maka dianggap cacat secara legalitas sesuai ucapan ketua DPRD dalam konferensi pers di Veteran Kopi Tebing Tinggi Minggu, 8 Desember 2019 13:00

Turut hadir dalam konferensi Pers yang dilaksanakan secara mendadak ini, Basaruddin Nasution selaku ketua DPRD Tebing Tinggi dari partai Golkar, Ogamota Hulu,SH,MH dari Partai Nurani Kebangsaan, M. Hazli Azhari Hasibuan dari Partai Gerindra, Imam Ansori dari Partai Gerindra, Mulyadi dan Kaharudin Nasution dari Partai Nurani Kebangsaan.

Menurut Basaruddin Nasution selaku ketua DPRD, menegaskan bahwa "saya belum ada mendisposisikan satu suratpun untuk pelaksanaan rapat paripurna pembahasan alat kelengkapan Dewan (AKD)".

Beredar dimasyarakat tentang adanya pendelegasian wewenang kepada wakil ketua saya nyatakan bahwa itu tidak benar, "saya tidak ada mendelegasikan kepada wakil ketua sdr.Azwar untuk melaksanakan rapat paripurna AKD, yang saya sampaikan kepada beliau sebelum saya berangkat adalah memfasilitasi musyawarah diantara fraksi-fraksi, karena kita mau membangun DPRD ini menjadi DPR yang solid, DPR yang bersatu sehingga musyawarah antara fraksi diharapkan tidak terpecah-pecah di DPRD kita", lanjut Basaruddin Nasution.


Sesuai penyampaianya, "tidak salah juga dilakukan rapat paripurna namun dalam pelaksanaan paripurna itu tentu harus disesuaikan dengan persyaratan administratif di DPRD, saya beranggapan persyaratan administratif itu tidak lengkap dan tidak sempurna terutama pendelegasian dari saya sehingga terjadinya rapat paripurna tentang AKD pada tanggal 2 Desember 2019 yang lalu", tegasnya.

"Saya tidak tau apakah ini ketidak pahaman atau kesengajaan dari pimpinan-pimpinan fraksi semoga ini menjadi pembelajaran kedepannya, agar lebih solid lagi dalam menjalankan fungsinya"

Dalam kesempatan kedua Ogamota Hulu,SH,MH selaku ketu fraksi Nurani Kebangsaan Tebing Tinggi menyampaikan penolakannya atas penyusunan AKD hasil paripurna 2 Desember 2019 karena tidak memenuhi secara administratifnya, belum pernah ada undangan rapat Bamus pengganti, seharusnya sebelum rapat paripurna harus diadakan dulu rapat Bamus pengganti yang undangannya ditanda tangani Ketu DPRD, sehingga Bamus yang menentukan kapan diadakan rapat paripurna.

"Kami mengira rapat paripurna yang dilakukan wakil ketua Azwar terlalu melakukan kewenangan yang belum didelegasikan ketua DPRD, seharusnya DPRD solid bersama menjadi kekuatan dalam menjalankan tugasnya", tegas ketua fraksi Nurani Bangsa


Dari fraksi Gerindra M. Hazli Azhari Hasibuan meminta ketua DPRD membatalkan AKD yang ada, karena hal ini mencoreng kinerja DPRD, masih menyusun AKD saja sudah berantakan, alangkah baiknya Ketua DPRD memfasilitasi fraksi-fraksi kedepan untuk memasukkan nama  dalam alat kelengkapan dewan, dan selanjutnya rapat yang dipimpin sdr.Azwar selaku wakil ketua seharusnya mendapat disposisi ketua dahulu artinya tau tupoksi masing-masing".

Sementara menurut Mulyadi dari fraksi Nurani Kebangsaan mengatakan secara singkat bahwa "alat kelengkapan dewan yang dibentuk tanggal 2 Desember 2019 yang lalu dalam keadaan terpaksa", itu saja cukup pungkasnya.

Konpers ditutup  oleh Kaharudin Nasution dengan harapan  agar kedepannya DPRD Tebing Tinggi solid untuk mengemban amanat masyarakat.


0 Comments