Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Perlakuan Kepsek SMPN-3 Tebing Tinggi terhadap Media Swara Semesta Diduga Menghambat Tugas Wartawan.

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (20/12)
Tebing Tinggi
Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah melalui kementerian pendidikan berkewajiban untuk menunjang agar setiap warga negara  mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah menjamin untuk membiayainya.

Dalam menjamin pembiayaan yang mengharuskan setiap orang untuk dapat mengenyam pendidikan dasar, maka dalam hal ini pemerintah  sekurang-kurangnya menyiapkan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional", ucap Dirsyam selaku Humas LSM SWARA SEMESTA KEADILAN.

"Kami dari jurnalis Media maupun LSM Swara Semesta Keadilan akan mengkritisi proses kinerja dari sekolah-sekolah dalam kegiatan belajar dan mengajar agar amanat konstitusional ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga setiap dana yang dikucurkan pemerintah untuk operasional sekolah akan kami pantau secara mendetail", ucap Dirsyam

Dalam menjalankan tugas kontrol sosial untuk mengawasi, mengoreksi, mengkritisi dan memberi saran kepada badan publik terkait tentang pendidikan, Media maupun LSM Swara Semesta Keadilan menghubungi kepala sekolah SMPN3  Tebing Tinggi Drs Syahlan Ritonga via selulernya (19/12) namun diterima secara ketus dengan jawaban mau apa untuk berjumpa", ucap Dirsyam menuturkan perkataan Syahlan.


"Pertanyaan Syahlan "mau apa, dan ada apa untuk berjumpa diduga seolah-olah tidak membenarkan awak media untuk berjumpa dengannya, bahkan HP nya langsung di rijek" lanjut Dirsyam.

"Alangkah terkejutnya kami mendengar penyambutan seorang pendidik yang sekaligus dipercaya menjadi ketua MKKS".

Dalam hal ini perlakuan Syahlan disinyalir menghambat tugas wartawan, mencoba untuk berbuat arogansi, sehingga berita ini dipublikasikan ke masyarakat luas", ucap Dirsyam.

"Perlu diketahui ketika pejabat publik diindikasikan menghambat pekerjaan wartawan, maka tindakan tersebut dianggap memenuhi pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 yang didalamnya ada unsur pidana", tegas Dirsyam.

"Lagipula ada unsur rahasia apa yang harus ditutupi, apakah ada ketidak benaran didalam sekolah tersebut sehingga kami kesulitan untuk diterima sebagai tamu?. Sebagai LSM kami menyarankan agar SMPN4 membuat baleho/benner yang berisikan tentang BOS yang diterima sebagai bukti transparansi atas dana yang dikucurkan pemerintah sekaligus mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik", lanjutnya.

"Menyikapi perlakuan kepala sekolah SMP Negeri 3 Tebing Tinggi, kami juga menyarankan agar koperatif dalam menyikapi peranan kontrol sosial sehingga sinergi dan terwujudnya sistem proses belajar/mengajar sesuai amanat konstitusi kedepannya", tutupnya. (red)

0 Comments