Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Menurut Kepala Desa Sibulan, Menanyakan Rincian Pertanggungjawaban Pembangunan Desanya Harus Izin Camat

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (14/2)
Sebagai kontrol sosial yang  ikut serta dalam mengawasi pemerintahan desa yang bersih serta mengawal pembangunan sesuai yang diamanahkan peraturan perundang-undangan, kami selalu mengedepankan  asas praduga tak bersalah.

Asas praduga tak bersalah merupakan asas yang membuat seseorang sebagai individu hukum tidak bersalah sampai pengadilan memutuskan tindakannya bersalah, karena secara hukum mesti dibuktikan bersalah di pengadilan, agar individu tersebut diputuskan sebagai pelaku kesalahan.

Sebagai mitra yang melakukan investigasi,  kami telah mengutip ucapan Kepala Desa Sibulan, kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai yang mengatakan, "setiap surat yang masuk ada prosedurnya, permintaan rincian pertanggung jawaban penggunaan anggaran tahun 2019 harus mendapat izin dari camat", apakah ucapan ini dapat dipertanggungjawabkan dan peraturan perundang-undangan yang mana sebagai landasannya bahkan ucapan ini sudah bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008.


Kami telah menginvestigasi kinerja lapangan Ibu Kepala Desa Sibulan untuk penggunaan anggaran tahun 2019, dan hasil investigasi tersebut menunjukkan adanya beberapa kejanggalan dengan dugaan mark-up, dan untuk menunjukkan kejanggalan itu maka harus disinkronkan dengan rincian pertanggung jawabannya, inilah yang dimaksud dengan asas praduga tak bersalah ungkap Dirsyam Mahmuda selaku Humas LSM Swara Semesta Keadilan Jum'at 14 Pebruari 2020.

"Misalnya pembangunan 3 tower WiFi dengan pagu anggaran 105 juta, apakah sudah sesuai???, makanya harus dilihat rincian  pertanggungjawabannya berapa ongkos tukang, pajak dan lain sebagainya", ucap Dirsyam

"Leningan parit dengan pagu anggaran 234 juta, namun secara administrasi kami tidak melihat satuan panjang dari laningan tersebut dan ini perlu pembuktian melalui rincian pertanggungjawaban dari kinerja Feni Anggriani selaku pengguna anggaran", tegas Dirsyam.


"Kalau hal ini, perlu mendapat izin dari Camat Tebing Syahbandar, rasanya terlalu merepotkan pak camat karena pengguna anggaran adalah kepala desa bukan camat, tapi begitupun kami akan coba mengkonfirmasi Camat Tebing Syahbandar tentang bangunan Kepala desa Sibulan sesuai anjuran Feni", tutupnya.

Kepada Camat Tebing Syahbandar dimintakan kesediaannya untuk di konfirmasi tentang izin yang dimaksud sesuai anjuran dari ibu kepala desa Sibulan.


(Penulis/wartawan : A'An Semesta)

0 Comments