Peraturan Terbaru MA Larang Sidang Difoto dan Direkam Tanpa Seizin Ketua PN
Responsive Ad Here
Media Swara Semesta (26/2)
Mahkamah Agung (MA) membuat peraturan baru terkait tata tertib persidangan di Pengadilan Negeri. Tata tertib itu diterbitkan MA pada 7 Februari melalui Surat Edaran nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
Pada poin 3 bagian tata tertib umum terdapat larangan baru soal mengambil foto, merekam suara, dan merekam gambar di ruang persidangan.
Pengambilan foto, perekaman suara, dan gambar di ruang persidangan harus sesuai dengan izin ketua pengadilan negeri setempat.
Berikut bunyi tata tertib di persidangan poin ke-3 SE nomor 2 tahun 2020;
"Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan"
Implikasi dari pelanggaran tata tertib persidangan tersebut adalah sanksi pidana bagi yang melanggarnya. Hal ini tercantum pada poin 9 bagian tata tertib persidangan. Berikut bunyinya;
"Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya"
Dengan aturan ini, media tidak bisa lagi mengambil gambar serta merekam suara atau video di dalam ruang persidangan dan menyiarkannya ke publik.(Kp)
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments