Persoalan Istri Karyawan Kebun Gunung Pamela yang Dilarikan Orang, Begini Tanggapan Tokoh Agama H.Zul Ahmad Lubis, SH, SPdI
Responsive Ad Here
![]() |
| Ft.Rizaldi |
Serdang Bedagai
Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Pada kenyataannya Ade Suriani ibu dari 2 orang anak ini telah menentang undang-undang tersebut dengan melakukan poliandri atau nikah siri dengan seseorang pria idamannya sdr.Hendri karyawan security PTPN 3 kebun Gunung Pamela, bahkan ironisnya lagi pernikahan mereka disetujui oleh orang tua kandungnya sendiri sdr. Prawoto karyawan Kebun Gunung Pamela.
Perbuatan ayah berikut dengan anaknya ini sudah menyalahi kaidah ketentuan agama Islam yang ditegaskan dalam Al-Qur'an surat an-nisa (24) karena yang bersangkutan masih status istri orang, ungkap H.Zul Ahmad Lubis, SH, SPdI selaku ustadz sekaligus kepala desa Gunung Pane.
"H.Zul Ahmad menyayangkan perlakuan sdr. Prawoto yang telah melanggar norma-norma agama atas persetujuan perkawinan putrinya secara siri dengan sdr. Hendri, hal tersebut juga melanggar Undang-undang perkawinan", tegasnya
"Mungkin semua ini perlu didudukkan bersama secara kekeluargaan, agar persoalan yang memalukan seperti ini tidak terulang lagi kedepannya dan hal ini menjadi pembelajaran buat semua tentang mana yang boleh atau halal dan mana yang diharamkan", tutupnya
Kepada pengadilan agama kabupaten Serdang Bedagai diharapkan partisipasinya untuk tidak menerima gugatan cerai dari Ade Suriani yang masih dalam penyelesaian secara kekeluargaan ataupun penyelesaian secara hukum agar kedepannya berjalan sesuai yang diharapkan.
(Penulis/wartawan : A'An Semesta)
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments