Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polisi Akan Tilang Pemotor yang Tak Pakai Helm SNI, Kurungan dan Didenda Rp 250.000

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta(10/2) - Helm menjadi salah satu pelengkap wajib bagi pengendara sepeda motor. Namun pelindung kepala yang dimaksud, bukan sekadar penutup kepala saja, melainkan memiliki standar kemananan yang sudah disesuaikan.

Aturan di Indonesia sendiri, acuannya mengikuti Standar Nasional Indonesia yang dirilis oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Melalui standaraisasi tersebut, artinya helm yang diproduksi dan berlogo SNI telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta lolos dari berbagai pengujian.

Penggunaan helm SNI bagi pengguna motor juga sudah menjadi keseharusan. Bahkan, telah diperkuat lagi melalui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2, :

1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

2.  Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Lalu apa sanksinya bila menggunakan helm di jalan raya yang tidak sesuai atau memiliki logo resmi SNI.

Menjawab hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, denda juga sudah dijelaskan dalam pasal 108 UULAJ.

"Pengendara atau penumpang yang menggunakan sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional. Bila tidak memakai dikenaikan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000," ucap Fahri.(kpc)

0 Comments