Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polisi Bongkar Pembobolan Uang Nasabah BNI di Ambon Capai Rp134 Miliar

Responsive Ad Here

Ambon. Media Swara Semesta(8/2/2020)- Kasus pembobolan tabungan nasabah Bank BNI Cabang Ambon yang sebelumnya berjumlah Rp58 miliar bertambah jadi total Rp134,409 miliar.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan bertambahnya dana yang telah dibobol itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan tersangka baru, Tata Ibrahim. Tata diketahui sebagai pegawai BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tata Ibrahim di tetapkan sebagai tersangka kasus BNI karena turut membantu Faradiba Yusuf eks kepala pemasaran KCU BNI Ambon," kata Ohoirat dalam konferensi pers, Ambon, Jumat (7/2).

Ohoirat mengatakan penetapan itu berdasarkan temuan aliran dana ke rekening Tata. Uang yang tercatat, kata dia, adalah Rp76,409 miliar.

"Jadi Rp76,409 M ini di luar dari jumlah Rp58 miliar, totalnya rekan-rekan wartawan sendiri menghitungnya saja," kata Ohoirat.

"Yang bersangkutan (Tata Ibrahim) belum ditahan dan baru ditetapkan tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni dari UU Perbankan, UU Tipikor, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengenai dugaan aliran dana pembobolan yang disalurkan ke pihak lain, Ohoirat menjawab, "Saya tidak tahu, pastinya siapa-siapa yang menerima akan mempertanggungjawabkan."

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka. Ohoirat mengatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Saya yakin sungguh besok atau lusa akan ada tambahan tersangka lagi,"ungkapnya.(Cnv)


0 Comments