Sesmenpora Akan Bersaksi di Sidang Suap Aspri Imam Nahrawi Hari ini
Responsive Ad Here
Jakarta. Media Swara Semesta(6/2/2020)- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memanggil Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto, Kamis (6/2) pagi. Gatot akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum, asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi.
Berdasarkan informasi agenda pemeriksaan saksi akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
"Besok (Kamis) pagi masih ada satu tugas lagi jadi saksi di Tipikor Jakarta, kasus (Miftahul) Ulum," ujar Gatot kepada wartawan, Rabu (5/2).
Dalam perkara ini, Aspri eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima uang senilai Rp11,5 miliar, salah satunya dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Jaksa menyebut penerimaan uang itu dilakukan secara bersama-sama dengan Imam Nahrawi.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah atau janji," ucap Jaksa Ronal Worotikan, Kamis (30/1).
Didakwa Terima Suap Rp11,5 M
Jaksa mengungkapkan uang tersebut diterima dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Tujuannya, untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah dari Kemenpora tahun kegiatan 2018.
JPU bahkan mengungkap nama mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat punya peran sebagai perantara uang gratifikasi untuk Imam melalui Miftahul Ulum. Taufik Hidayat sendiri saat kasus terjadi merupakan Wakil Ketua Satlak Prima.
Perihal bantuan dana hibah Asian Games dan Asian Para Games 2018, Jaksa berujar bahwa Ketua KONI Pusat, Tono Suratman mengajukan proposal usulan dana sekitar Rp51,6 miliar. Namun, pada akhirnya dicairkan dengan nilai Rp30 miliar.
Jaksa mengatakan terdapat kesepakatan commitment fee berkisar 15-19 persen dari total nilai bantuan hibah yang diterima KONI Pusat. Uang senilai Rp11,5 miliar diterima Ulum dan Imam secara bertahap dan melalui sejumlah perantara.(Cvn)
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments