Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Usut Tuntas Persoalan Istriku Sayang Diambil Orang, "Rizaldi minta ketegasan Manajemen Kebun Gunung Pamela".

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (27/2)
Serdang Bedagai
Perkawinan itu adalah sakral yang merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Oleh sebab itu Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara, memiliki pertimbangan yang disesuaikan dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional ungkap tokoh agama Islam H.Zul Ahmad Lubis, SH, SPdI sekaligus kepala desa Gunung Pane Kecamatan Sipispis pada hari Senin, 24 Pebruari 2020 di Balai Desa Gunung Pane

"Persoalan perkawinan antara Suhendrik dengan Ade Suriani yang masih berstatus istri orang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum, dengan melanggar undang-undang perkawinan (UU No.1 Thn 1974) dan telah memasuki ranah pidana", ucap Zul Ahmad Lubis


Menurut surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin isteri atau sebaliknya untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan dengan ancaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara", lanjutnya.

Sebagai perangkat desa kami sudah memanggil kedua belah pihak untuk penyelesaian secara damai dengan menganut asas kekeluargaan demi mencari kesepakatan untuk jalan keluar yang baik, namun pihak dari Ade Suriani beserta orang tuanya Prawoto dan Suhendrik tidak menghargai perangkat desa Gunung Pane dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) "jangan urusi lagi persoalan kami karena kami sudah bulat untuk menggugat ke pengadilan agama", tutur Pak Haji selaku Kepala desa Gunung Pane.


"Perkawinan bukan saja mempunyai unsur jasmani, namun diikat dengan unsur bathin/rokhani yang mempunyai peranan yang penting untuk membentuk keluarga yang bahagia dengan tujuan utama agar mendapat keturunan yang sholeh dan sholeha, akan tetapi jika perkawinan itu sudah dicederai dengan tindakan yang melawan hukum maka sudah sepantasnya ranah hukum yang menyelesaikan", tutupnya

Menyikapi gagalnya penyelesaian persoalan ini di Pemerintahan desa maka dapat disinyalir adanya tuduhan yang semakin rumit atau berlapis terhadap Prawoto yang telah memalsukan tanda tangan Rizaldi untuk memuluskan perkawinan putri kandungnya Ade Suriani yang berstatus istri Rizaldi.


Begitu juga terhadap Suhendrik yang telah melakukan berbagai cara yang  diindikasikan melawan hukum demi untuk menikahi Ade Suriani yang masih berstatus istri Rizaldi.

Kepada pihak PTPN3 Kebun Gunung Pamela diminta tegas untuk mengusut secara kepersonaliaan atas tindakan mereka yang telah melanggar norma-norma kesusilaan dan keagamaan.

(Penulis/wartawan : A'An Semesta)

0 Comments