Like Dong
Berita Populer
Diduga PT.SPMN Tebing Tinggi Melecehkan Hak Asasi Agus Purwito selaku Pasien dan LSM selaku Ormas
Responsive Ad Here
Media Swara Semesta (3/3)
Tebing Tinggi
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, selanjutnya Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menegaskan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang".
Dalam persoalan hak asasi, kami menyesalkan perlakuan manajemen rumah sakit Sri Pamela yang sudah memasuki ranah pelanggaran HAM karena tidak menanggapi usulan penggantian biaya suguhati terhadap sdr. Agus Purwito yang cacat tangan kanannya diduga akibat kesalahan tindakan medis oleh seorang dokter rumah sakit tersebut yang bukan membidangi keahlian spesialis tulang, sehingga yang bersangkutan cacat tak mampu lagi mencari nafkah ungkap Dirsyam Mahmuda selaku Humas LSM Swara Semesta Keadilan.
"PT.SPMN Tebing Tinggi sebagai pengelola Rumah Sakit Sri Pamela anak dari perusahaan pelat merah, telah memalukan PTPN3 sebagai induk perusahaan kelas dunia yang tidak beretika kemanusiaan dengan mengesampingkan hak asasi orang lain dalam penyelesaian secara suguhati terhadap korban, padahal dengan perlakuannya yang menunda-nunda tersebut sudah memasuki pelanggaran hak asasi sesuai UU nomor 39 tahun 1999, bahkan sampai sekarang ini kami tidak mengetahui isyarat pimpinan manajemen PT.SPMN karena sdr Rio Afandi selaku yang mewakili PT.SPMN sulit untuk dihubungi (ditelpon tak diangkat di SMS tak dibalas) Ucap Dirsyam.
"Diduga pihak rumah sakit telah mengabaikan rasa kepedulian dan tanggung jawab atas cacatnya tangan kanan sdr. Agus Purwito akibat kesalahan tindakan medis yang dilakukan rumah sakit tersebut", lanjutnya.
"Pendekatan secara persuasif terhadap manajemen PT.SPMN melalui sdr. Rio Afandi sudah diupayakan namun sampai hari ini Senin, 2 Maret 2020, kami dari pihak korban belum mengetahui iktikad baik yang seharusnya dari PT.SPMN dengan alasan masih dalam pembahasan dengan dokter yang menangani korban, akan tetapi sdr.Rio wakil dari PT.SPMN tak lagi bisa dihubungi via selulernya", tegas Dirsyam
"Menyikapi persoalan ini, demi untuk perlindungan hak asasi sdr. Agus Purwito kami akan melimpahkan prosesnya ke Komnas HAM dan untuk perlindungan hukumnya kami akan limpahkan ke kejaksaan dan kepolisian", tutupnya.
Sebagai kontrol sosial yang selama ini telah menjembatani aspirasi sdr. Agus Purwito, LSM Swara Semesta Keadilan menyesalkan tindakan manajemen PT.SPMN yang disinyalir melecehkan LSM selaku organisasi masyarakat (ormas), rasanya memalukan jika berani berbuat tapi tak mau bertanggung jawab serta tidak mengindentifikasi risiko dalam mengelola kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
(Penulis/wartawan : A'An Semesta)
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments