Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polisi Buka Peluang Jual Masker dari Hasil Sitaan Penimbunan, Ini Penjelasannya..

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (5/3)
Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait soal kemungkinan pemanfaatan masker hasil sitaan dalam kasus penimbunan.

Diketahui, polisi menyita sejumlah masker dari dua lokasi berbeda. Masker itu disita lantaran diduga merupakan hasil penimbunan.

"Nanti akan koordinasi dengan stakeholder terkait terlebih dahulu," kata Yusri, menjawab pertanyaan soal kemungkinan masker sitaan itu dijual ke masyarakat, di Tangerang, Rabu (4/3).

Koordinasi itu dilakukan salah satunya dengan tujuan memastikan apakah masker itu sesuai dengan standar medis atau tidak jika nantinya dijual ke masyarakat.

Yusri juga belum mengungkapkan pihak mana saja yang bakal diajak untuk berkoordinasi terkait pemanfaatan masker tersebut.

Diketahui, Pasal 44 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang penggunaan barang bukti (barbuk) oleh siapapun. Pelelangan barang bukti dilakukan setelah putusan inkrah.

"Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga".

Namun, Pasal 20 Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 membuka peluang lelang bagi barang bukti sebelum putusan tetap, yakni bagi barang yang mudah rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.

Pasal 19 peraturan yang sama memberi opsi mengembalikan barbuk itu kepada pemiliknya atau kepada yang berhak dengan seizin atasan penyidik.***(Cvn/an)


0 Comments