Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Usut Suprawoto dan Suhendrik yang melakukan tindakan melawan Hukum, Begini dugaannya.

Responsive Ad Here

Kartu keluarga a.n. Rizaldi/istri Ade Suriani

Media Swara Semesta (7/3)
Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja", namun pada kenyataannya tindak pidana dapat dikenakan kepada Suprawoto dan Suhendrik karena sudah melanggar ketentuan tersebut.

Nikah siri itu bertentangan dengan undang-undang perkawinan dan hal itu tidak diakui oleh negara, maka dalam hal ini perbuatan Suprawoto yang menikahkan putrinya secara siri  telah melanggar norma kesusilaan karena status anak kandungnya bukan perawan dan bukanlah janda.

Suprawoto telah memalsukan dokumen putri kandungnya untuk dapat memuluskan pernikahan Ade Suriani dengan Suhendrik yang pada kenyataannya bahwa Ade Suriani masih tercatat di kantor urusan agama (KUA) sebagai istri yang syah dari Rizaldi.


Menurut keterangan Rizaldi bahwa Suprawoto telah memalsukan tanda tangannya untuk kepentingan memuluskan pernikahan putrinya Ade Suriani, "ini bukan tanda tanganku", ucap Rizaldi saat dikonfirmasi.

Lebih ironisnya lagi Suprawoto melaporkan Rizaldi yang telah mencuri ternak lembunya, padahal menurut hasil interogasi  Kepala Desa Gunung Pane, H Zul Ahmad Lubis, SH, SPdI bahwa ternak lembu tersebut dibeli oleh Rizaldi 2 ekor dengan menggunakan uang hasil kredit bank dengan harga masing-masing Rp.6,5 juta dan yang satunya dalam keadaan bunting tua dengan harga Rp.13 juta.

H.Zul Ahmad Lubis membenarkan telah mengintrogasi sdr. Rizaldi, Jum'at 6 Maret 2020  "dalam keterangan tersebut  Rizaldi bersama safii sebagai saksi ketika pembelian ternak lembu tersebut", ungkapnya

Dalam menyikapi persoalan ini, sdr. Suprawoto telah melakukan tindakan melawan hukum secara berlapis karena sudah melanggar norma-norma ideologi Pancasila dengan mempermainkan hak asasi diri pribadi seseorang antara lain : pemalsuan tanda tangan Rizaldi, dan memalsukan status putrinya (perawan atau janda) serta pencemaran nama baik dengan menuduh pencurian.

Kepada Polres Tebing Tinggi untuk  mengusut Suprawoto berikut dengan yang terkait di dalamnya agar supaya tidak berbuat sesuka hatinya mengobok-obok ketentuan hukum atau norma-norma yang berlaku sesuai laporan sdr. Rizaldi Jum'at 6 Maret 2020.

Wartawan/penulis : A'An Semesta

0 Comments