Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Cabuli Anak dibawah Umur, Polres Tebing tinggi Tangkap Pekerja Doorsmer,berikut Penjepasannya

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (6/4)
Tebing tinggi -Personil Polres Tebing Tinggi, menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Pelaku DC (19), sudah diamankan atas laporan korban A, warga Bandar Utama,”ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Rahmadhani, Minggu (5/4).

AKP Rahmadani menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan pekerja doorsmeer ini, terungkap pada Kamis (19/3) lalu, sekira pukul 20.00 WIB, dimana pada saat diantar oleh temannya pulang, ke rumah orang tuanya, pelaku memukul korban.

“Saat itu, orangtua korban bertanya, mengapa anaknya dipukul. Korban kemudian menjelaskan, pelaku DC cemburu,”kata Kasat.

Tak hanya pemukulan, kepada orangtuanya, korban juga mengaku, telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku DC.

Akibat perbuatan tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.

Petugas Satreskrim yang mendapat laporan tersebut, kemudian menahan pelaku.

“DC ditangkap pada Minggu (5/4), sekira pukul  00.30 WIB, di rumahnya, Jalan Gelatik Perum Gelatik Indah Kota Tebing Tinggi,”tutur AKP Rahmadhani.

Selanjutnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Pelaku DC  terancam dikenakan Pasal 293  Ayat (1)  KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.***(Ht/an)

0 Comments