Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Cegah Covid-19 di Penjara, 74 Tahanan Rutan Bandung Dibebaskan

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (1/4)
Tahanan yang berada di Rutan Bandung atau Rutan Kebonwaru bersorak gembira. Sebab, mereka akan bebas secara bersyarat.

Para napi itu mendapat asimilasi sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona di rutan dan lapas.

Hak asimilasi diberikan didasarkan atas surat dari Kemenkumham mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Pengumuman mengenai hak asimilasi tersebut disampaikan langsung oleh Karutan Bandung Rico Stiven di depan para tahanan. Mereka dikumpulkan di lapangan masing-masing blok gedung.

"Ini tandanya pemerintah sayang sama Saudara-Saudaraku sekalian, mendapatkan hak asimilasi dan integrasi bagi yang sudah memenuhi syarat. Semuanya gratis tidak dipungut biaya," kata dia melalui keterangannya, Rabu (1/4).

Pembebasan ini dilakukan secara bertahap. Rico mengatakan, terdapat 74 tahanan gelombang pertama yang dipulangkan. Program tersebut bakal berlanjut hingga tanggal 7 April mendatang.

"‎Hari ini, mereka pulang dan menjalani asimilasi di rumah. Hari ini yang kami pulangkan sebanyak 74 orang, kebanyakan narapidana umum karena sudah melewati setengah dari masa pidana. Nanti setelah tanggal bebas, mereka akan diberi surat bebas," tutur dia.

Lebih lanjut, Rico berpesan kepada para narapidana yang dipulangkan harus tetap berada di rumah sebagai upaya social distancing atau jaga jarak demi mencegah penyebaran corona. Dia juga mengingatkan pada para tahanan agar jangan mengulangi lagi perbuatan pidananya.

"Pesan kami untuk yang hari ini pulang, di rumah saja dan jangan ulangi perbuatan (pidana)," terang dia.***(Kp/an)

0 Comments