Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Dinas PMD Serdang Bedagai diduga tak punya Taring untuk bersikap tegas terhadap Kepala Desa Pekan Kamis.

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (5/4)
Serdang Bedagai
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki tugas yang bertujuan untuk mencapai sasaran Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan desa.

Dinas PMD merupakan suatu instansi yang merumuskan, melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa, pembinaan pengelolaan kelembagaan masyarakat desa, penataan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan sosial budaya, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan potensi sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan partisipasi dan swadaya masyarakat.

Salah satu dari tupoksi Dinas PMD kabupaten Serdang Bedagai itu sebagai penggerak untuk perumusan, pelaksanaan kebijakan dan pembinaan di bidang fasilitasi dan pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa dan BPD, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, maka sudah sepantasnya melakukan ketegasan-ketegasan demi kondusifnya suasana desa, ungkap Dirsyam selaku Humas LSM Swara Semesta Keadilan.

Selasa, 31 Maret 2020, kami coba menghubungi salah seorang pejabat di dinas PMD via selulernya untuk menanyakan tentang aspirasi kami lewat surat Nomor : LSS/36/III/2020 "belum ada kuterima dan kebetulan pak kadis tidak ditempat", ucapnya.

"Selanjutnya hari Sabtu, 4 April 2020  dicoba lagi menghubunginya untuk mengetahui sejauh mana respon seorang pejabat terhadap kondusifnya suasana dilingkungan pengawasan kerjanya, namun tidak diangkat".


"Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi karena untuk memperoleh informasi adalah hak asasi  sebagai wujud kedaulatan rakyat", ucap Dirsyam.

"Kami merasa kecewa dengan aspirasi yang disampaikan kepada Dinas PMD Serdang Bedagai, melalui surat  yang bertujuan untuk pengembangan kapasitas wawasan oknum kepala pemerintahan desa Pekan Kamis yang sampai saat ini beku tidak berjalannya aspirasi tersebut, sementara tindakan yang bersangkutan sudah menghambat tugas seorang jurnalis dalam mengumpulkan informasi", katanya.

"Padahal menurut tupoksinya untuk pembinaan kepada kepala desa Pekan Kamis yang telah salah paham dengan awak media merupakan bagian dari tugas Dinas PMD demi kondusifnya suasana, namun aspirasi tersebut tidak berjalan bahkan surat nomor LSS/36/III/2020, diduga dibekukan, dengan dibekukannya surat tersebut merupakan lampu hijau bagi awak media untuk terus mencari dan mencari gading yang retak", lanjutnya.

"Pepatah mengatakan 'tak ada gading yang tak retak', diduga tak ada manusia yang sempurna dalam menggunakan anggaran desa yang dikucurkan pemerintah", sindir Dirsyam.

"Upaya kordinasi sudah dilakukan namun ketika aspirasi ini kami sampaikan ke Dinas PMD tidak berjalan maka dalam hal ini diduga Dinas PMD sebagai pembantu Bupati, tidak turut serta dalam upaya menjaga suasana kondusif di desa-desa dan aspirasi ini akan dilanjutkan ke instansi kejaksaan ataupun kepolisian sebagai penegak hukum yang mampu menerapkan sila keadilan sosial bagi seluruh Indonesia", tutupnya

"Kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD komisi A, diharapkan partisipasinya sebagai pengawas jalannya pemerintahan, demi Serdang Bedagai yang bermartabat.

Wartawan : Ahmad Da'im Semesta

0 Comments