Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Manajemen RSUD Kumpulan Pane Tebing Tinggi Diduga tidak membayar Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan Sejak Nopember 2018

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (8/4)
Tebing Tinggi
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.

Pasal-19 (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan kepada Pemberi Kerja, wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, namun ironisnya  pihak manajemen rumah sakit dr.H.Kumpulan Pane tebing tinggi yang mengelola tenaga kerja/buruh (outsourcing) diduga lalai atau tidak membayar iuran BPJS ketenagakerjaan mereka, sehingga bagi mereka yang resign atau berhenti tidak bisa mengklaim BPJS ketenagakerjaannya.

Tunggakan iyuran BPJS ketenagakerjaan dari karyawan honor yang dikelola oleh manajemen rumah sakit dr H.Kumpulan Pane tersebut dibenarkan oleh pihak BPJS ketenagakerjaan Tebing Tinggi saat dikonfirmasi di kantornya Rabu, 8 April 2020.

"Benar bahwa Pihak Rumah Sakit dr.H.Kumpulan Pane telah terjadi penunggakan pembayaran iyuran BPJS ketenagakerjaan semenjak bulan Nopember 2018 yang lalu" ucap Kukuh Hardianto selaku staf BPJS ketenagakerjaan Tebing Tinggi.

"Kami sudah melakukan pendekatan, namun sampai saat ini belum juga adanya pembayaran tunggakan tersebut", tegas Kukuh.


Bahkan ada lagi dugaan-dugaan lain terkait sistem yang tidak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, namun aspirasi masyarakat yang kami sampaikan kepada dr. Yohnly Boelan Dachban sebagai Direktur RSUD Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing TInggi via tertulis atau surat Nomor : LSS/37/III/2020, sampai saat ini tidak ditanggapi maka dalam hal ini keterbukaan informasi publik sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tidak berjalan bagi dr.Yhonli, ungkap Dirsyam Mahmuda selaku Humas LSM Swara Semesta Keadilan.

Menurut Dirsyam "praktik  pembayaran iuran BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan (TK) merupakan patungan antara pemberi kerja atau perusahaan dengan pekerjanya, artinya beberapa persen dari hak pekerja yang dipotong dari gajinya untuk memenuhi pembayaran iuran dimaksud, ikut raib juga".

Menurut sambutan Walikota Tebing Tinggi saat acara serah terima jabatan sekaligus pengambilan sumpah jabatan direktur rumah sakit tersebut beberapa tahun yang lalu menyampaikan bahwa "Rumah Sakit harus transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Rumah sakit harus cepat tanggap dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada yang membutuhkan (pasien), karena orang-orang yang bekerja di rumah sakit adalah profesional yang bekerja sesuai dengan ilmu dan pengetahuannya". artinya ditegaskan oleh walikota untuk tranparans, ujar Dirsyam.

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp dr. Yohnly Boelan Dachban pada hari Jum'at 3 April 2020 beliau menjawab "Waalaikumsalam..Saya sudah suruh unt membalas surat dr bapak", namun sampai saati berita ini dipublikasikan balasan surat dimaksud tidak ada, tutup Dirsyam.

Sebagai kontrol sosial kami hanya mengingatkan bahwa pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) diancam sanksi pidana dan denda, maka dalam hal ini kami akan coba koordinasikan persoalan ini ke penegak hukum, apalagi dalam menyikapi persoalan perekonomian masyarakat yang semakin lemah akibat situasi pencegahan covid-19.

Persoalan ini sudah kami coba koordinasikan kepada ketua DPRD Tebing Tinggi, namun karena keterbatasan waktu adanya rapat koordinasi, dengan Kapolres maka secara sepintas kami anggap selesai. (red)


0 Comments