Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Awalnya Lolos Dalam Razia, Ternyata Pedagang Miras ini Punya Bunker di Bawah...

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (3/6/2020)
Seorang penjual minuman keras yang biasa menjual minuman keras di rumahnya, terungkap punya sebuah bunker tempat penyimpanan minuman keras.

Keberadaan bunker tersebut terungkap setelah aparat kepolisian Polsek Tarogong Kidul merazia rumah tersebut untuk kedua kalinya.

Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji mengungkapkan, saat malam takbiran lalu, pihaknya sempat merazia rumah milik HE warga Kelurahan Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul. Razia dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga.

Namun, saat di razia pihaknya tidak menemukan satu botol pun minuman keras.

“Saat takbiran kita razia, tidak ada apa-apa, kemarin kita terima laporan lagi masih ada aktivitas jual beli miras di lokasi yang sama,” Kata Aji saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Rabu (3/6/2020) sore.

Setelah menerima laporan dari warga, menurut Aji pihaknya pun langsung menindaklanjutinya dengan kembali merazia rumah tersebut. Namun, kali ini menurut Aji pihaknya memeriksa lebih rinci setiap bagian rumah tersebut.

Hingga, saat memeriksa tempat tidur di salahsatu kamar rumah tersebut, ternyata dibawah tempat tidurnya menurut Aji ditemukan sebuah ruangan seperti bunker yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras.

Ada ratusan botol minuman keras di dalam bunker tersebut yang langsung diamankan.

“Bunkernya ada di bawah tempat tidur, makanya waktu malam takbiran kita tidak menemukan miras, ada ratusan botol miras di dalam bunker yang kita amankan,” jelasnya.

Aji menuturkan, selain mengamankan ratusan botol miras dari rumah tersebut, pemilik rumah pun ikut diamankan.

Apalagi, sebelumnya HE, pemilik rumah tersebut juga pernah diamankan karena menjual minuman keras, meski tempat penyimpanannya berbeda.

Aji berjanji, pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum lebih tegas kepada pelaku. Karena, tindakan sebelumnya saat pelaku diamankan karena kasus yang sama, tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Jadi hukuman sebelumnya tidak membuatnya jera, makanya kita akan ambil tindakan lebih tegas lagi,” tegas Aji. ***(Kp/an)

0 Comments