Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Berawal Cemburu, Pria ini Berusaha Tembak Mantan Pacar, hingga Berhasil Dilumpuhkan Anggota TNI, Begini Kronologinya

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (26/6/2020)
Bantul - Aksi yang dilakukan Hn (20), warga Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tergolong nekat.

Pasalnya, hanya karena cemburu mantan pacarnya dibonceng pria lain, Hn yang diketahui masih berstatus mahasiswa tersebut emosi dan berusaha menembaknya dengan pistol jenis air gun.

"Kejadiannya pada Senin (22/6/2020) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, Kamis (25/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kejadian itu bermula saat pelaku mengajak mantan pacarnya berinisial F (18) janjian bertemu di Lapangan Blunyah Gede, Kecamatan Mlati, Sleman.

Namun, karena mengetahui korban datang dengan teman prianya, pelaku emosi dan langsung mengeluarkan pistol jenis air gun.

Pelaku juga sempat berusaha menembakan pistolnya itu ke arah korban.

Mengetahui hal itu, korban langsung kabur bersama teman prianya untuk menyelamatkan diri.

Mengetahui korban kabur, pelaku ternyata masih berusaha mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor.


Mengetahui korban berteriak minta tolong saat dikejar pelaku dengan membawa pistol, saksi bernama Mardoyo (49) yang merupakan anggota TNI tak tinggal diam.

Saksi tersebut langsung mengejar pelaku dengan tujuan menolong korban.

Tapi saat mengetahui dikejar oleh saksi, pelaku justru balik menodong anggota TNI tersebut dengan senjata air gun dan memintanya untuk tidak ikut campur.

Namun, aksinya tersebut tak berlangsung lama. Pelaku berhasil dilumpuhkan anggota TNI itu dan langsung diamankan ke Polsek Mlati.

Dari pengakuan pelaku, senjata tersebut didapatnya dari membeli secara online dengan harga Rp 1,5 juta.

Selain senjata air gun tanpa merek, polisi juga berhasil mengamankan peluru dan tas warna biru milik pelaku sebagai barang bukti.

Saat ditanya alasannya membeli senjata itu, menurut pelaku yang disampaikan polisi untuk berjaga-jaga.

"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," terang Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 Comments