Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Mulai Hari Ini Diperbolehkan Angkut Penumpang, 100 Ojol Pakai Penyekat Pekan depan Untuk Uji Coba

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (8/6/2020)
Senin 8 juni 2020, ojek online (ojol) sudah dibolehkan kembali mengangkut penumpang di masa transisi PSBB di DKI Jakarta. Sebelumnya, ojol tak bisa mengangkut penumpang, hanya boleh menjadi pengantar barang atau makanan.

"Ojek sudah bisa angkut penumpang mulai Senin ini . Protokolnya itu sudah ada SK Kadishub ya. Jadi ojol itu wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Untuk mencegah penularan virus, asosiasi pengemudi ojek online, Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) tengah mengembangkan sekat khusus yang memisahkan penumpang dan driver-nya. Sekat itu diharapkan bisa mencegah penularan virus antara pengemudi dengan penumpangnya atau sebaliknya.

Menurut Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono, pihaknya saat ini masih melakukan uji coba. Pekan depan, sebagian ojol akan menggunakan sekat partisi tersebut.

"Kamis/Jumat depan rencana mau disebar 100 lembar untuk uji coba kepada 100 ojol," kata Igun.

Igun juga menegaskan, pakar sanitasi dan kesehatan masyarakat dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Prof. Djasio Sanropie, M.Sc, Ph.D, merekomendasikan agar pengemudi ojol menggunakan partisi untuk minimalisir adanya percikan (droplet) dari pengemudi kepada penumpang atau sebaliknya.

"Tentunya Garda sebagai asosiasi memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan rekomendasi bagi pihak yang akan produksi partisi portabel ini untuk pelaksanaan proses sertifikasi terlebih dahulu bagi partisi, baik itu Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) maupun sertifikasi ISO untuk material yang digunakan, untuk memenuhi standar keamanan, kesehatan dan kenyamanan," kata Igun dalam keterangan tertulisnya.

"Prof. Djasio Sanropie, M.Sc, Ph.D juga rekomendasikan kepada Garda Indonesia agar melakukan Pelatihan Protokol Kesehatan dan Basic Personal Hygiene bagi para pengemudi ojol untuk kemudian kepada para pengemudi ojol yang sudah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Protokol Kesehatan dan Basic Personal Hygiene agar diberikan sertifikat resmi sebagai syarat untuk bisa membawa penumpang," sambungnya.


0 Comments