Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Nyambi Fhotografer, Guru SMP ini Ambil Foto-foto Tanpa Busana 25 Gadis Belia, dan Setubuhi 3 Korbannya

Responsive Ad Here




Media Swara Semesta (13/6/2020)
Muhamad Hadi salah satu guru SMP di Bojonegoro diamankan polisi setelah menjual foto-foto tanpa busana 25 gadis belia seharga Rp 100.00 per lembar.

Selain sebagai guru, Hadi nyambi menjadi fotografer.foto tanpa busana tersebut dijual MK ke majalah pria dewasa.

Korban rata-rata berusia 15 tahun, 17 tahun, 18 tahun, dan beberapa berusia di atas 20 tahun.

Mereka tak hanya berasal dari Bojonegoro, tapi ada yang berasal dari Tuban hingga Kota Surabaya.

Dari 25 korban, polisi sudah berhasil mengidentifikasi 18 orang. Tak hanya membuat foto bugil. Oknum guru SMP tersebut juga menyetubuhi tiga korban.

"Yang saya setubuhi ada tiga orang," kata oknum guru ekstrakurikuler musik di sebuah SMP negeri Bojonegoro, Jumat (12/6/2020).

Hadi mengaku sudah melakoni pekerjaan itu sejak tahun 2018.

Kepada sejumlah korbannya, Hadi juga memberikan tip antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan pelaku mengenal puluhan korban dari perkenalan di akun media sosial Facebook.
Setelah kenal, Hadi menawari korban yang masih belia difoto untuk Instagram.

"Awalnya foto normal," kara Budi.

Setelah itu Hadi membuat kontrak dengan korban. Salah satu isinya adalah jika hasil foto jelek, maka mereka dikenai ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta rupiah.

Hadi pun memotret korban dan diklaim bahwa hasilnya tidak memuaskan.

Korban pun diperas untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta. Karena korban tak kuasa membayar denda, Hadi menawai opsi lainnya.

Salah satunya adalah menjadi pacarnya kemudian dipaksa foto bugil dan ditelanjangi.

"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto bugil, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).

Pemotretan dilakukan di luar ruangan dan juga di luar ruangan. Disesuaikan dengan selera MK.

"Sudah kita tahan, kita jerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," kata dia.

Kasus tersebut terungkap setelah orangtua salah satu korban yang masih di bawah umur melapor ke polisi jika Hadi telah menyetubuhi anak gadisnya.

Sementara itu, pelaku tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya, hingga berujung persetubuhan terhadap para korban.

" Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian," ungkapnya menunduk.



0 Comments