Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pemprov Sumut Segera Usulkan Penerapan New Normal ke Menkes

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (17/6/2020)
Medan -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) segera mengusulkan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru di masa pandemi Covid-19 kepada Menteri Kesehatan. 

Draf konsep new normal saat ini sedang dikaji di masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Saat ini kita dalam posisi transisi untuk menuju new normal. Kita sudah bertemu dengan pakar untuk menentukan new normal ini. Tanggal 20 Juni 2020 kita sudah harus mengajukan ini ke Menteri Kesehatan," kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Selasa 16 juni 2020.

Edy meminta kabupaten/kota dalam melakukan pengkajian agar menyesuaikan dengan kondisi Covid-19 masing-masing. Termasuk mempertimbangkan zona warna daerah, baik merah, kuning, oranye atau hijau.

"Karena yang paling tahu kondisi wilayah masing-masing dan kemampuan penanganan itu kan mereka. Kita buat draf rekomendasi untuk dibahas. Jika ada yang kurang ditambah, yang cocok dilanjutkan dan yang tidak cocok dicoret. Jadi benar-benar menjawab kebutuhan daerah tersebut," jelas Edy.

Menurut Edy new normal bukan tentang pilihan cocok atau tidak cocok. Bukan pula pilihan harus diterapkan atau tidak harus diterapkan. Melainkan sebagai sebuah cara pandang baru dalam menjalani kehidupan, yakni hidup yang berdampingan dengan Covid-19.

"Misalnya saja Kota Medan yang masuk zona merah, tentu pengaturan protokol kesehatannya lebih ketat. New normal ini artinya kita memahami ada Covid-19, namun bukan berarti aktivitas atau produktivitas kita terhambat," urai Edy.

Edy juga meminta para pelaku usaha termasuk mall dan pasar tradisional mempersiapkan diri. Dia meminta pelaku usaha untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dalam penerapan new normal nantinya.

"Sebelumnya kita sudah harus melakukan edukasi pada masyarakat mengenai new normal ini. Di antaranya mall dan pasar yang harus dipatuhi melalui aturan New Normal," pungkasnya.

Edy mengingatkan dalam penerapan aturan protokol kesehatan pada masa new normal ini GTPP Covid-19 Sumut akan menjatuhkan punishment (hukuman) berupa denda pada pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya.

"Ini akan kita atur dalam Pergub dan Perwal sebagai landasan hukumnya. Tujuan agar semua mematuhi aturan ini," tegasnya. 

0 Comments