Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polda Sumut Periksa Plt Walkot Medan Terkait Penyelenggaraan MTQ 2020, Ini Penjelasan Beliau

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (13/6/2020)
Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengendus adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tahun 2020 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Medan. Untuk mengusut dugaan korupsi itu, Polda Sumut memeriksa Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution pada Jumat (12/6/2020).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan itu. Kata dia, pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan penyelewengan dana, pelaksanaan MTQ yang dilaporkan masyarakat.

"(Iya) masih lidik. Kalau dalam tahap penyelidikan itu indikasi ada ditemukan penyalahgunaan anggaran (MTQ) maka akan kita tindak lanjuti," ujar Tatan kepada wartawan.

Selain Akhyar, kata Tatan sebelumnya juga sudah diperiksa 8 orang saksi yang terdiri dari pihak Pemkot Medan maupun pihak swasta. Tatan saat ditanya siapa saja yang diperiksa, tak mendetailkannya.

Kegiatan MTQ itu dilaksanakan pada Februari 2020 dengan anggaran senilai Rp 4,7 miliar. Terkait hasil pemeriksaan, pihaknya masih menunggu keterangan penyidik.

“Selanjutnya, jadi kita masih menunggu dari bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik,’’ ujar Tatan.

Akhyar Nasution usai diperiksa mengatakan hanya ditanyai soal tupoksinya sebagai kepala daerah. Dia mengaku langsung menjelaskannya sesuai dengan undang-undang dan kewenangannya. Salah satunya menyiapkan program kerja ke DPRD kota Medan.

“Teknis pelaksanaan tugasnya berada di pengguna anggaran dalam hal ini Sekda. Jadi teknis pelaksanaannya itu Sekda dan kuasa pengguna anggaran Kabag Agama. Saya pun enggak tahu kenapa ada ribuan item pekerjaan, kalau ada masalah, masak kan kepala daerah yang dipanggil. Saya pun enggak tahu,’’ ujar Akhyar.

Selain itu Akhyar juga tidak mengetahui soal proses pelaksanaan tender MTQ secara teknis. Menurutnya, sebagai kepala daerah fungsi pokoknya membuat sebuah kebijakan.

“Tidak sampai mengurus itu (tender) kepala daerah tugasnya membuat kebijakan. Setelah kebijakan selesai dari DPRD, proses teknisnya adalah berada kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), jadi ada tugas dan wewenang masing-masing," ujarnya .

Seperti diketahui, Pemkot Medan menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kota Medan di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang. Perhelatan ini berlangsung mulai 15 sampai 22 Februari 2020.

0 Comments