Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kepala Desa Juga Butuh Perlakuan yang Adil dan Layak dalam hubungan kerja di PTPN4 Kebun Pabatu, Begini tanggapan APK Junaidi Abdilah.

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (2/7)
Amanat konstitusi bercita-cita secara konsisten untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia demi untuk memajukan kesejahteraan umum, melalui jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, namun disatu sisi, karyawan PTPN 4 Kebun Pabatu yang memangku jabatan sebagai kepala desa terhitung bulan Juni 2020 dihentikan hak-haknya sebagai karyawan oleh manajemen kebun, sebagaimana yang dialami Wagianto dan M.Idris.

Penghentian hak-hak mereka sebagai karyawan terutama gaji maupun pendapatan lainnya.
Namun ironisnya Iyuran BPJS-Tenag Kerja dan Dapenbun juga dihentikan juga,  hal ini merupakan suatu tindakan yang menyalahi hak asasi diri pribadi mereka sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi oleh negara, karena Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala", ungkap Wagianto Kepala desa Pabatu III kecamatan Dolok Merawan kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut Wagianto, sebagai kepala desa saya juga mau diberdayakan untuk bekerja sebagai karyawan asalkan hak-hak yang menyangkut diri pribadi saya sebagai warga negara yang tertuang dalam Pasal 28D-UUD45 diakui dan dijamin.

"Jika menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kami selaku pemangku jabatan kepala desa diperlakukan sebagai karyawan yang menjalani cuti diluar tanggungan sehingga tidak menerima segala hak-hak kami sebagai karyawan, hal itu mungkin harus kami jalani,  namun setidaknya ada kebijaksanaan perusahaan memperhatikan hak-hak kami yang menyangkut hak asasi diri pribadi  sebagai warga negara Indonesia yang berstatus karyawan kebun", harap Wagianto.


Disisi lain menurut Junaidi Abdillah, SH. asisten personalia kebun (APK) PTPN4 Kebun Pabatu ketika dikonfirmasi di kantornya, Kamis 2 Juli 2020 mengatakan bahwa kami hanya menjalankan PKB dan Memorandum direktur SDM Nomor : 04.08/Kol/M-804/IV/2020 dan proses perjalanan pelaksanaan PKB dan memo direksi tersebut juga sudah kami koordinasikan dengan pak Wendy dibagikan hubungan industrial Kandir Medan dan harus segera diterapkan ketentuan tersebut.

"Mengenai adanya keinginan kepala desa yang menjadi karyawan untuk melakukan kontribusi dalam bekerja di perusahaan, hal itu akan menjadi masukan untuk kami sampaikan ke bagian fungsional di kandir Medan yaitu bagian SDM atau kebagian hubungan industrial", ucapnya.

"Perlu diketahui bahwa kami selaku manajemen kebun hanya melaksanakan peraturan tersebut", ujarnya.

Selanjutnya Junaidi Abdilah berharap hubungan baik antara semua pihak yang tergolong  stakeholder dengan manajemen kebun Pabatu diharapkan berjalan dengan baik dan kondusif dan pihaknya akan membawa persoalan ini ke bagian terkait di kantor direksi, sambil menutup klarifikasinya.


Wartawan : A'An Semesta

0 Comments