Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Persidangan Lanjutan, Gugatan H.safi'i lubis melawan PT Hutahayan Kecamatan Tambusai, PH penggugat Hadirkan Saksi

Responsive Ad Here



Media Swara Semesta (30/7/2020)
Rokan Hulu - Pengadilan Negeri (PN) Pasir pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu Riau, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan 57,42 Hektar Selasa, (29/7/2020) yang berada di Afdeling VIII PT Hutahaean Dalu-dalu.

Sidang Perdata ini penggugat H.Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari 4 orang saksi yang dihadirkan penggugat.

Pada Sidang itu tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 meski sudah new normal. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasir pengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.

Hadir Penasehat Hukum dari PT Hutahaean Reta Manulang dan rekan sedangkan Penasehat Penggugat Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol, SH, MH.

Dalam sidang,ke-empat saksi yakni murlan nasution,razak,fahrin waruhu,nasaruddin masing masing saksi dicecar beberapa pertanyaan menyangkut kepemilikan lahan H.safii lubis dimulai dari murlan selaku pekerja imas tumbang dan rencek dan dapat dibuktikan murlan sesuai surat pernyataan pihak menejemen PT Hutahayan yang ditandatangani oleh j.pasaribu selaku staf tanaman waktu itu.

"saya (murlan red)pekerja dilahan milik pak H.safii lubis dan saya tahu betul tentang lahan tersebut", tegas murlan.

lanjut murlan lubis, "semenjak lahan tersebut dikelola oleh PT Hutahayan oleh bapak safii lubis tidak pernah menerima apapun bentuknya bunyi kesepakatan yang dibuat."tambahnya.


Penasehat hukum penggugat efesius sinaga saat ditanya masalah keabsahan KUD setia baru menjawab, "KUD Setia Baru tidak terdaftar di Kementerian Koperasi UKM RI baik di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan hulu," kata PH pengggugat yang akrab disapa Efesus Sinaga didampingi Ramses Hutagaol. Dan menjelaskan pada sidang sebelumnya sudah menyerahkan bukti-bukti lain bahwa lahan itu milik dari klien mereka bukan KUD.

Selain itu lanjut Efesus Sinaga, sesuai di sidang PS sebelummya klien dan saksi mereka sudah menunjukkan didepan yang mulia hakim, dimana posisi lahan yang selama ini sudah dikuasai oleh PT Hutahaean Dalu-dalu, sambil berjalan pengukuran saat itu ada di blok, N 12, N 13, O 12, O13 dan O 11.

Lokasi lahan tersebut yang berada di areal Afdeling VIII perkebunan kelapa sawit Owner Harangan Wilmar Hutahaean tersebut.

"Dan sejak tahun 2002 yang sudah produksi kurang lebih 18 Tahun, tergugat PT Hutahaean red. Tidak ada pernah memberikan hak dari klaien kami. Sehingga dari bukti surat tambahan ini tidak terdatanya KUD Setia Baru, ini sudah jelas PT Hutahaean Ingkar Janji kepada klien kami," jelasnya.

Dalam Wawancara kepada wartawan Efesus Sinaga dan Ramses Hutagaul berharap yang mulia Majelis Hakim setelah perjalanan sidang gugatan perdata telah dilaksanakan serta bukti,-bukti yang sudah di serahkan dapat mempertimbangkan dalam keadilan hukum, meski sidang ini masih terus berlanjut.

Sementara dari sidang sebelumnya, jawaban pembuktian bukti penggugat dari tergugat sudah dibacakan Reta Manulang dengan menguraikan dari awal kerjasama PT Hutahaean dengan KUD Setia Baru Tambusai yang akte notaris H.Ahmad Yunus, SH, pada perjanjian awal dengan luas 2.830 hektar, saat itu Rohul masih Kabupaten Kampar.

"Kami dari tergugat sudah membantah semua bukti dari penggugat, sesuai bukti dari PT Hutahaean. PT Hutahaean bekerja sama dengan KUD Setia Baru. Namun kita tetap mengikuti sidang ini sampai putusan dari yang mulia majelis hakim," pungkas Reta Manulang.

(nst/Awi/SHR)

0 Comments