Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tagih Utang Istri Polisi via Medsos, Warga Medan Terancam Bui

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (15/7/2020)
Medan - Febi Nur Amelia, warga Komplek Menteng Indah, Kota Medan Sumatera Utara dituntut dua tahun penjara karena melakukan pencemaran nama baik terhadap istri polisi, Fitriani Manurung (42).

Jaksa penuntut umum Randi Tambunan menganggap Febi bersalah terhadap Fitriani karena menagih utang melalui media sosial Instagram. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (14/7/2020).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, Febi yang mengenakan baju merah jambu muda dan kerudung putih hanya bisa tertunduk selama persidangan.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun," kata Randi, Rabu (15/7/2020).

Menurut Randi, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, sidang lanjutan beragenda pleidoi akan digelar pada Selasa (21/7/2020). Nantinya terdakwa maupun penasihat hukum akan mengajukan pembelaan di hadapan majelis hakim.

"Kan, sudah tuntutan, jadi sidang pleidoinya dijadwalkan minggu depan," ujar Randi.

Kasus yang menjerat Febi terjadi pada Selasa (19/2/2019) sekira pukul 21.00 WIB. Awalnya saksi Haryati selaku adik kandung Fitriani Manurung memberikan informasi kepada kakaknya tentang unggahan di akun Instagram @feby25052 milik terdakwa Febi Nur Amelia.

Febi mengunggah tulisan di Instastory akunnya.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yang punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Di Bandara Jakarta, Horor klo ingat yang beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," kata Randi mengulang unggahan tersebut.

Febi membuat unggahan itu agar Fitriani Manurung membayar utang yang tak kunjung dibayar sejak 12 Agustus 2016 hingga saat ini.

Utang itu bermula pada Desember 2016. Saat itu Fitriani Manurung meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa. Berdasarkan penuturan terdakwa, uang tersebut akan digunakan untuk mempromosikan jabatan suami Fitriani Manurung yang bekerja di kepolisian.

Febi mencoba menagih utang itu pada 2017. Namun, Fitriani memberikan beberapa alasan dan belum bisa membayar uang tersebut. Kemudian Febi kembali menagih, akan tetapi Fitriani langsung memblokir akun WhatsApp milik terdakwa.

Pada 2019, Febi kembali mencoba mengirimkan kembali pesan di Instagram secara pribadi. Namun saat itu Fitriani mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak merasa mempunyai utang.

Bahkan, Fitriani memblokir kembali akun Instagram terdakwa. Atas perbuatan Fitriani itu, terdakwa merasa kecewa lantas mengunggah Instastory tersebut agar Fitriani melihat dan segera sadar membayar utang.

Namun unggahan itu berbuntut panjang. Fitriani merasa namanya dicemarkan. Dia lantas melaporkan kasus itu ke polisi dengan bukti screenshot unggahan Instastory akun Instagram terdakwa.

"Akibat perbuatan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut, nama baik saksi Fitriani Manurung menjadi tercemar karena postingan foto dan kalimat tersebut di-posting di Instastory akun Instagram atas nama username feby25052 melalui media sosial yang dilihat dan dibaca oleh orang banyak," papar JPU.

0 Comments